OKUTIMURPOS - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang mengamankan 5 tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, sabtu 28 juni 2025.
Dalam konferensi persnya Asep Guntur Rahayu Plt Deputi penindakan dan eksekusi menyebutkan, penangkapan ke 5 tersangka atas laporan yang diterima KPK.
"Proyek pembangunan jalan terhadap di dua tempat, proyek pembangunan jalan di dinas PU PR Provinsi Sumatera Utara yaitu preservasi Jalan Simpang Kota Pinang Gunung Tua, Simpang Pal 11 dengan nilai 56,5 miliar di tahun 2023, Kemudian Jalan Simpang Kota Pinang Gunung Tua, Simpang Pal 11 tahun 2024 dengan nilai Rp. 17,5 milliar," katanya didampingi Kepala Biro Humas KPK Yayuk Andriati Iskak.
Asep melanjutkan, Kronologi bermula didapatkan informasi bahwa Ada penarikan uang sekitar 2 Milyar dari pihak swasta yang kemungkinan besar uang tersebut akan dibagi-bagikan kepada pihak-pihak tertentu untuk memperoleh proyek terkait dengan pembangunan jalan.
"KPK selanjutnya melakukan gelar perkara dan menetapkan 5 orang sebagai tersangka yaitu TOP selaku kepala dinas PUPR Sumut, RES pelaku Kepala UPTD Gunung Tua yang merangkap pejabat pembuat komitmen atau PPK keduanya ini terkait dinas di PUPR. Kemudian Tersanga HEL selaku PPK Kasatker PJN wilayah 1 Sumatera Utara ini untuk perkara di PJN, " Ungkapnya.
Kemudian lanjutnya, Dari pihak swasta kami mengamankan KIR Direktur PT DNG dan RAY Direktur PT RN yang memberikan suap kepada dua dinas yang berbeda.
Selanjutnya dalam OTT tersebut Tim KPK mengamankan uang sisa dari 2 miliar di awal senilai Rp 231 juta di rumah KIR selaku Direktur Utama PT. DNG.
"TOP selaku kepala dinas PUPR diduga kuat sudah mengatur sedemikian rupa agar saudara KIR selaku Direktur Utama PT. DNG dapat memenangkan tender proyek tersebut tanpa melalui mekanisme yang ada, " Bebernya.