Gugat KPK Terkait Penghentian Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
FOTO:@official.kpk--
JAKARTA — Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI) bersama Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Langkah hukum ini diajukan terkait penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji 2024 yang diduga melibatkan pejabat tinggi di Kementerian Agama (Kemenag).
Menurut pemohon, keputusan KPK yang belum menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) sebagai tersangka dinilai tidak sah secara hukum dan berpotensi menghambat transparansi dalam proses penegakan hukum.
“Para Pemohon bermaksud mengajukan Permohonan Praperadilan atas Tidak Sahnya Penghentian Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengalihan Kuota Haji 2024 yang diduga dilakukan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas,” ujar Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho, kepada wartawan, Rabu (12/11/2025).
Sidang perdana praperadilan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 17 November 2025, dengan Nomor Perkara 147/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Sel.
BACA JUGA:Program BMM–MADADA Kemenag Salurkan Modal Usaha untuk 8.600 Mustahik
BACA JUGA:Lantik Ketua dan Anggota Komite BPH Migas
LP3HI berharap hakim tunggal dapat mengabulkan permohonan tersebut agar proses hukum dapat kembali berjalan sesuai dengan asas transparansi dan akuntabilitas publik.
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana haji. Pemeriksaan terhadap sejumlah biro perjalanan haji dilakukan di wilayah Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pihaknya tengah mendalami keterangan dari sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel haji di berbagai daerah.
“Sampai dengan saat ini sudah lebih dari 350 travel yang diperiksa, paralel untuk kebutuhan penghitungan kerugian negara,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa (11/11/2025).
Pada 11 Agustus 2025, KPK juga telah menerbitkan Surat Keputusan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Hasan Masyhur.
Selain itu, KPK menggeledah sejumlah lokasi, antara lain rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, serta ruang kerja di Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag.
BACA JUGA:Tegaskan Komitmen Menjadikan Indonesia Pemain Utama Industri Keramik Dunia