Permohonan Cerai Talak Andre Taulany Dikabulkan Pengadilan Agama Jakarta Selatan
Andre Taulany. Foto: Instagram@andretaulany--
KORANOKUTIMURPOS.ID — Permohonan cerai talak yang diajukan oleh komedian sekaligus presenter Andre Taulany terhadap istrinya, Rien Wartia Trigina atau yang akrab disapa Erin Taulany, akhirnya dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.
Sidang pembacaan putusan perceraian pasangan selebritas tersebut digelar secara e-court pada Selasa (11/11).
“Hari ini sudah diputus,” ujar Juru Bicara PA Jakarta Selatan, Abid, kepada wartawan.
Abid menjelaskan, majelis hakim hanya mengabulkan permohonan cerai talak, tanpa membahas hal lain seperti pembagian harta gana-gini atau nafkah.
“Poinnya hanya cerai talak saja. Yang lainnya disepakati di luar itu, artinya terjadi perdamaian di luar cerai talak. Jadi, ini murni hanya cerai talak,” tegas Abid.
Ia menambahkan, tidak ada poin mengenai harta bersama maupun nafkah dalam putusan tersebut.
“Enggak ada poinnya,” kata Abid.
BACA JUGA:Ivan Gunawan Bisa Segera Menemukan Jodoh, Ungkap Keinginan Punya Anak
BACA JUGA:Hamish Daud Tegaskan Hubungan dengan Raisa Tetap Baik Meski Bercerai
Majelis hakim memberikan waktu dua minggu kepada Andre Taulany untuk menanggapi putusan tersebut.
“Kalau tidak ada pihak yang mengajukan banding, setelah 14 hari putusan akan dinyatakan inkrah, artinya berkekuatan hukum tetap. Setelah itu, baru akan ditetapkan tanggal ikrar talak,” jelas Abid.
Permohonan cerai ini didaftarkan Andre Taulany ke PA Jakarta Selatan pada 12 September 2025. Namun, ini bukan kali pertama Andre menggugat cerai istrinya.
Sebelumnya, pada April 2024, Andre sempat mengajukan permohonan cerai terhadap Erin di PA Tigaraksa, tetapi gugatan tersebut ditolak oleh majelis hakim.
Andre kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Banten pada 25 September 2024, namun banding itu kembali ditolak.