KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Monumen Reog Ponorogo
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.--
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan proyek pembangunan Monumen Reog Ponorogo.
“Tim sedang melakukan pendalaman. (Kasus ini) masih baru,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (13/11).
Budi menjelaskan, dugaan adanya korupsi pada proyek tersebut muncul dari hasil pengembangan kasus dugaan suap pengurusan jabatan, suap proyek pengadaan, serta penerimaan gratifikasi yang berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Ponorogo pekan lalu.
“Dari peristiwa tertangkap tangan di Ponorogo pada pekan lalu, tim kemudian juga mendapatkan informasi dan petunjuk adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya. Ini masih kami dalami,” ujarnya.
Ia menambahkan, peristiwa tangkap tangan kerap menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menelusuri praktik-praktik dugaan korupsi lainnya.
BACA JUGA:Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi kepada Dua Guru Asal Luwu Utara
BACA JUGA:Kemenag Gelar Bimbingan Remaja Usia Nikah ke Kampus
“Peristiwa OTT sering kali menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menelusuri dan melacak apakah praktik dugaan tindak pidana korupsi juga terjadi pada sektor-sektor lain di wilayah tersebut,” sambungnya.
Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa informasi serta laporan masyarakat sangat penting untuk membantu KPK dalam mengungkap suatu perkara.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam tiga klaster kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Mereka adalah:
- Sugiri Sukoco – Bupati Ponorogo periode 2021–2025 dan 2025–2030
- Agus Pramono – Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo sejak 2012 hingga kini
- Yunus Mahatma – Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo
BACA JUGA:Jelang Hari Guru, 101.786 Guru Madrasah dan Pendidikan Agama di Sekolah Lulus PPG