KPK Sita Rp500 Juta dalam OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp500 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Ponorogo.-Tangkapalan layar.--

KORANOKUTIMURPOS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp500 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.

Uang tersebut ditampilkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Minggu (9/11/2025) dini hari.

“Barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang rupiah senilai Rp500 juta diamankan pada Jumat, 7 November 2025,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

KPK mengungkap, uang itu merupakan bagian dari dugaan suap yang melibatkan Bupati Ponorogo dan sejumlah pejabat daerah.

Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pihaknya menemukan adanya tiga kali transaksi dari Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, kepada Sugiri Sancoko.

BACA JUGA:Diminati Pasar Global, Momentum Penguatan Industri Alat Olahraga Nasional

BACA JUGA:Bupati Ponorogo Bungkam Saat Tiba di Gedung Merah Putih KPK

Kasus bermula ketika Sugiri diduga meminta uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Yunus Mahatma pada 3 November 2025 agar yang bersangkutan tidak diganti dari jabatannya sebagai Direktur RSUD.

Beberapa hari kemudian, pada 6 November 2025, Sugiri kembali menagih permintaan uang tersebut.

Selanjutnya, pada 7 November 2025, teman dekat Yunus, Indah Bekti Pratiwi, berkoordinasi dengan Endrika, pegawai Bank Jatim, untuk mencairkan uang senilai Rp500 juta yang akan diserahkan kepada Sugiri melalui Ninik.

Dalam perkembangan kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni:

1. Sugiri Sancoko – Bupati Ponorogo

2. Agus Pramono – Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo

3. Yunus Mahatma – Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan