Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi kepada Dua Guru Asal Luwu Utara
Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan. -tangkapan layar---
KORANOKUTIMURPOS.ID — Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Abdul Muis dan Rasnal. Keputusan ini diambil setelah Presiden menerima berbagai aspirasi masyarakat serta dukungan dari sejumlah pihak yang memperjuangkan pemulihan nama baik keduanya.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa penandatanganan surat rehabilitasi dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta.
“Barusan saja Bapak Presiden sudah menandatangani surat rehabilitasi kepada Pak Rasnal dan Pak Abdul Muis, guru SMA dari Luwu Utara,” ujar Dasco usai menjemput Presiden di Bandara Halim Perdanakusuma, Kamis (13/11).
Dasco menambahkan, sebelumnya kedua guru tersebut diantar oleh masyarakat ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, kemudian diteruskan ke DPR RI, sebelum akhirnya difasilitasi untuk bertemu langsung dengan Presiden.
Dengan diterbitkannya surat rehabilitasi itu, pemerintah resmi memulihkan nama baik, harkat, martabat, serta hak-hak kedua guru yang sebelumnya terimbas persoalan hukum.
BACA JUGA:Kemenag Gelar Bimbingan Remaja Usia Nikah ke Kampus
BACA JUGA:Jelang Hari Guru, 101.786 Guru Madrasah dan Pendidikan Agama di Sekolah Lulus PPG
“Dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat martabat, serta hak-hak kedua guru ini. Semoga menjadi berkah,” tutur Dasco.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa keputusan Presiden Prabowo merupakan hasil dari koordinasi intensif berbagai pihak selama sepekan terakhir, menyusul adanya permohonan resmi yang disampaikan masyarakat dan lembaga legislatif.
“Kami di pemerintah menerima informasi dan permohonan secara berjenjang dari masyarakat, baik langsung maupun melalui lembaga legislatif di tingkat provinsi, kemudian berkoordinasi ke DPR RI melalui Bapak Wakil Ketua DPR. Selama satu minggu terakhir kami berkoordinasi dan meminta petunjuk kepada Bapak Presiden, dan beliau memutuskan untuk menggunakan hak beliau sebagai Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada dua guru dari SMA 1 Luwu Utara,” jelas Prasetyo.
Prasetyo menegaskan, keputusan tersebut merupakan wujud penghargaan negara terhadap dedikasi para guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa yang layak dihormati dan dilindungi.
“Bagaimanapun guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa yang harus kita perhatikan, hormati, dan lindungi. Dalam setiap dinamika yang terjadi, pemerintah selalu berupaya mencari penyelesaian terbaik dan berkeadilan,” tegasnya.
Ia berharap keputusan Presiden Prabowo ini dapat membawa rasa keadilan bagi semua pihak, khususnya di dunia pendidikan.
BACA JUGA:Gugat KPK Terkait Penghentian Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024