Gugat KPK Terkait Penghentian Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

FOTO:@official.kpk--

BACA JUGA:Kirim 20 Dai dan Daiyah Ikuti Pelatihan Dakwah di Abu Dhabi

Sejumlah barang bukti turut disita, termasuk dokumen, barang bukti elektronik (BBE), kendaraan roda empat, dan properti lain yang diduga terkait perkara.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota haji seharusnya terdiri atas 92 persen kuota reguler dan 8 persen kuota khusus.

Dengan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jamaah, seharusnya pembagiannya menjadi 18.400 untuk kuota reguler dan 1.600 untuk kuota khusus. Namun, berdasarkan temuan sementara, pembagian itu justru diduga tidak sesuai dengan ketentuan, yakni 10.000 untuk kuota reguler dan 10.000 untuk kuota khusus.

Penyimpangan inilah yang diduga menjadi perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut.

KPK saat ini masih menelusuri kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun, bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan penghitungan resmi.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan