KORANOKUTIMURPOS.ID - Standardisasi berperan strategis bagi sektor industri manufaktur nasional. Tidak hanya memberikan perlindungan terhadap konsumen dan lingkungan, tetapi standardisasi juga meningkatkan daya saing sektor industri yang berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi nasional.
“Peran strategis standardisasi ini telah meningkatkan awareness negara-negara anggota WTO (World Trade Organization) untuk menerapkan standar produk dan jasa di negaranya,” kata Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza pada acara Penganugerahan SNI Award Tahun 2024 di Jakarta.
Menurut Wamenperin, dengan banyaknya jumlah standar yang diterapkan oleh negara-negara di dunia, akan menyebabkan kesulitan akses pasar bagi produk-produk Indonesia.
“Kita ketahui bahwa WTO sudah menjadi pintu untuk transaksi atau lalu lintas perdagangan global, dan semua diatur sedemikian rupa, sehingga barrier yang dahulu menjadi cara pemerintah untuk bisa membatasi peredaran barang dari negara lain, semakin lama menghilang. Oleh karena itu, standar nasional berperan penting di sini,” tuturnya.
BACA JUGA:Balai Kemenperin Ciptakan Inovasi Pendukung Industri Hijau
BACA JUGA:Dorong UKM Go Global, Menperindag Lepas Ekspor Produk Furnitur
Wamenperin berharap agar Indonesia berusaha lebih keras lagi untuk meningkatkan penerapan standar di dalam negeri guna mengurangi hambatan perdagangan tersebut. “Harmonisasi standar nasional dengan standar internasional akan mempermudah aliran dan meningkatkan peran produk kita dalam global value chain,” ujarnya.
Di sisi lain, standardisasi juga akan meningkatkan efisiensi dalam proses produksi. Dengan panduan yang jelas tentang spesifikasi teknis dan prosedur, perusahaan dapat mengurangi pemborosan sumber daya dan biaya operasional. Efisiensi ini tentu berkontribusi langsung pada peningkatan profitabilitas dan daya saing perusahaan.
Faisol optimistis, standardisasi akan mendukung peningkatan daya saing industri prioritas nasional sesuai dengan salah satu poin pada Asta Cita Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, yaitu melanjutkan hilirisasi dan industrialisasi untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri pada beberapa industri prioritas.
Industri prioritas tersebut, antara lain industri berbasis sumber daya alam (hayati dan hilirisasi tambang) dan industri dasar (kimia dasar dan logam), industri berteknologi menengah dan tinggi (perkapalan, otomotif, kimia hilir dan farmasi, kedirgantaraan, elektronik dan digital), serta industri padat karya terampil (makanan dan minuman, tekstil dan produk tekstil, alas kaki).
BACA JUGA:Berantas Judi Online, Menkopolkam: Pemerintah Tetapkan Tiga Prioritas
BACA JUGA:Kemenag Umumkan Pemenang Lomba KPMN 2024
“Saya berharap percepatan implementasi strategi standardisasi di sektor industri prioritas ini dapat meningkatkan daya saing industri kita, yang pada gilirannya akan semakin mendongkrak daya saing negara kita yang tahun ini baru menempati posisi ke-27 dunia,” ungkapnya.
Oleh karena itu, peningkatan penerapan standardisasi menjadi penting untuk segera dilaksanakan. Dalam hal ini, Kementerian Perindustrian memiliki peran strategis dalam meningkatkan penerapan standardisasi di sektor industri Indonesia.
“Salah satu langkah utama Kemenperin dalam meningkatkan standardisasi adalah melalui pembinaan dan pengawasan terhadap implementasi Standar Nasional Indonesia (SNI),” ujarnya.