Kemenperin telah menjalin kerja sama dengan Badan Standardisasi Nasional (BSN) untuk merumuskan, menerapkan, memberlakukan, serta mengawasi penerapan SNI di berbagai sektor industri.
“Secara keseluruhan, Kemenperin berperan sebagai penggerak utama penerapan standardisasi yang mendukung kualitas produk, efisiensi industri, serta daya saing Indonesia di pasar internasional,” imbuhnya.
BACA JUGA:Luncurkan Kampung Zakat di Cirebon, Targetkan Penyediaan Air Bersih bagi 300 KK
BACA JUGA:Indonesia di Garis Depan Transformasi Digital dan Diplomasi Budaya Dunia
Kemenperin juga terus meningkatkan penerapan standardisasi produk industri yang bertujuan untuk memberikan kepastian dan jaminan kualitas pada konsumen atas produk yang dihasilkan oleh industri.
Sebagai implementasi Permenperin 45/2022, Kemenperin telah menerbitkan 33 Permenperin tentang Pemberlakuan SNI secara wajib, 12 Permenperin dalam proses pengundangan dan akan segera terbit, 11 Permenperin yang akan segera diharmonisasi, dan 8 Permenperin dalam proses pembahasan dengan stakeholders. Secara keseluruhan sebanyak 130 SNI bidang industri diwajibkan pada tahun 2024 ini.
“Saya mengajak untuk meningkatkan pengembangan standardisasi dengan mempererat kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, lembaga riset, akademisi, masyarakat, dan stakeholder yang terkait, demi membangun budaya standardisasi yang kuat,” pungkasnya.