PPATK: Fakta Ancaman Judi Online Capai Rp1.200 Triliun dan 8,8 Juta Pemain

Senin 26 May 2025 - 08:08 WIB
Reporter : Yogie
Editor : Yogie

 

Data kuartal satu Tahun 2025 yang dikumpulkan oleh PPATK menunjukkan jumlah deposit yang dilakukan oleh pemain berusia 10-16 Tahun lebih dari Rp2,2 miliar. 

 

Usia 17-19 tahun mencapai Rp47,9 miliar dan deposit yang tertinggi usia antara 31-40 Tahun mencapai Rp2,5 triliun. 

 

71,6% masyarakat yang melakukan judi online berpenghasilan dibawah Rp 5 juta dan memiliki pinjaman diluar pinjaman perbankan, koperasi dan kartu kredit. 

 

Terbukti pada tahun 2023 dari total 3,7 juta pemain, 2,4 juta diantaranya memiliki pinjaman tersebut, angka ini naik pada tahun 2024 menjadi 8,8 juta pemain dengan 3,8 juta diantaranya memiliki pinjaman. 

 

Kepala PPATK menyampaikan angka-angka yang ada ini bukan sekedar angka, namun dampak sosial dari persoalan besar kecanduan judi online ini adalah konflik rumah tangga, prostitusi, pinjaman online dan lain-lain.

 

Data Cyber Crime Magazine pada tahun 2021 mencatat nilai kerugian kejahatan siber seluruh dunia mecapai USD 6 triliun, di tahun 2023 USD 8,5 triliun dan di tahun 2025 diproyeksikan mencapai lebih dari USD 10,5 triliun. 

 

Maka dari itu intervensi yang dilakukan Indonesia dapat berdampak pada berkurangnya nilai kerugian dunia. 

 

Adapun langkah strategis yang dilakukan Komdigi dalam melawan judi online antara lain menggunakan artificial intelligence paling canggih untuk memberantas dan mengejar pelaku kejahatan di dunia maya.

Kategori :