Aliansi Honorer Non Database Gelar Aksi Damai Jilid 2

Ribuan massa dari Aliansi Honorer Non Database BKN Gagal CPNS Indonesia menggelar Aksi Damai Jilid 2 Nasional.--

KORANOKUTIMURPOS.ID - Ribuan massa dari Aliansi Honorer Non Database BKN Gagal CPNS Indonesia menggelar Aksi Damai Jilid 2 Nasional dalam rangka memperjuangkan nasib honorer non database yang belum terakomodir PPPK Paruh Waktu yang dilaksanakan di Depan Instana Presiden Republik Indonesia, Kota Jakarta Pusat, Jakarta pada Senin (17/11/2025).

Ketua Umum Aliansi Honorer Non Database BKN Gagal CPNS Indonesia, Abdullah Sa'banah mengatakan tenaga honorer non Database mengalami diskriminasi nyata dalam pelaksanaan seleksi CASN/PPPK tahun 2024. Meskipun telah mengabdi selama 2 tahun hingga puluhan tahun dan memiliki pengalaman penting dalam sektor pelayanan publik, mereka tidak mendapatkan akses yang setara dengan tenaga honorer yang terdata secara resmi dalam Database BKN. 

Diharapkan regulasi segera terbit sehingga Honorer Non Database bisa diusulkan dalam skema PPPK Paruh Waktu. Adapun tujuan utama Aliansi ini dibentuk yaitu memperjuangkan hak-hak Honorer yang masih tercecer di seluruh Indonesia yang belum terakomodir PPPK Paruh Waktu.

Diskriminasi ini muncul dari minimnya sosialisasi, keterlambatan informasi, serta sistem SSCASN yang mengunci akses berdasarkan data resmi, sehingga honorer Non Database kehilangan kesempatan berpartisipasi pada seleksi PPPK tahap II.  

Kesenjangan kebijakan yang ada, dimana honorer database memiliki prioritas dan jalur afirmasi seperti pengalihan otomatis ke PPPK Paruh Waktu saat gagal CPNS, sedangkan honorer non-database tidak ada kebijakan/regulasi yang mengatur seperti yang Database gagal CPNS, hal ini menimbulkan keresahan sosial, potensi konflik, menurunnya motivasi kerja dan dampak PHK. Selain itu akibat dari kasus ini adalah hilangnya sumber daya manusia berpengalaman yang akan merugikan kualitas pelayanan publik dan stabilitas birokrasi. 

BACA JUGA:Jangan Dibuang, Ini Manfaat Luar Biasa Kulit Jeruk Bali bagi Kesehatan

BACA JUGA:Tingkatkan Kemandirian, Perkuat Kompetensi Digital Marketing Pesantren 

“Masa pengabdian tenaga honorer non Database yang bahkan telah bekerja lebih dari 10 tahun dan berstatus Non Database BKN, baik yang terjebak dalam Gagal CPNS (SKD/SKB), tidak lulus administrasi baik CPNS/PPPK, atau tidak bisa mendaftar karena tidak menemukan formasi yang relevan meskipun memiliki kualifikasi yang sesuai tidak mendapatkan perhatian dari Pemerintah. Padahal, kami telah menunjukkan dedikasi dan loyalitas dalam menjalankan tugas di instansi pemerintah, dengan beban kerja yang sama seperti pegawai lainnya,” ujar Abdullah pada awak media.

Ketua Korlapnas Aliansi Honorer Non Database BKN Gagal CPNS Indonesia, Ariz Gunanza mengatakan Banyak tenaga honorer Non Database yang telah mengikuti seleksi CPNS akhirnya diberhentikan atau dirumahkan oleh instansi daerah karena tidak adanya regulasi yang mengatur keberlanjutan status mereka pasca seleksi. 

Mereka otomatis tidak diakomodir dalam skema penyelesaian tenaga non-ASN, sehingga tidak memiliki dasar hukum untuk tetap bekerja di instansi pemerintah. Hal ini menimbulkan keresahan dan ketidakadilan, terutama bagi mereka yang telah lama mengabdi, namun tidak mendapat pengakuan atau perlindungan hukum yang memadai.

Fakta ini bertentangan dengan pernyataan BKN yang menegaskan bahwa penyelesaian tenaga non-ASN tidak akan dilakukan melalui PHK massal. Banyak tenaga honorer non-database yang telah mengikuti seleksi CPNS dialihkan ke sistem outsourcing akibat tidak adanya regulasi yang mengatur keberlanjutan status kepegawaian mereka. 

Pengalihan ini memiliki kelemahan signifikan, antara lain ketidakpastian status kerja, minimnya perlindungan hukum, serta potensi penurunan kualitas pelayanan publik. 

Selain itu, gaji yang diterima tenaga outsourcing cenderung lebih rendah dibandingkan honorer langsung, karena sebagian kompensasi dialihkan sebagai fee kepada pihak ketiga yang mengelola outsourcing. Kondisi ini seringkali menyebabkan penambahan nilai kontrak antara instansi dengan pihak ketiga, sehingga meningkatkan beban anggaran tanpa peningkatan kesejahteraan bagi pekerja.

BACA JUGA:KPK Sita Rubicon, BMW dan 24 Sepeda dari Dirut RSUD Ponorogo

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan