PPATK: Fakta Ancaman Judi Online Capai Rp1.200 Triliun dan 8,8 Juta Pemain

Foto: Tangkapan Layar - Situs Judi Online Mama Jitu--
OKUTIMURPOS - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan fakta ancaman dari judi online mencapai Rp1.200 Triliun dan 8,8 Juta pemain.
Hal tersebut diungkapkan PPATK saat menyelenggarakan Program Mentoring Berbasis Risiko (Promensisko) secara hybrid di Kantor PPATK Jakarta, 8 Mei 2025 lalu.
Jumlah transaksi judi online mengalami penurunan yang signifikan lebih dari 80% jika dibandingkan dengan data tahun lalu.
Jumlah transaksi pada periode Januari hingga Maret 2025 sebesar 39.818.000 transaksi, Jika dipertahankan, hingga akhir tahun 2025 diperkirakan jumlah transaksi akan tertekan hingga sekitar 160 juta transaksi.
PPATK menyoroti besarnya ancaman kejahatan siber terhadap stabilitas ekonomi nasional.
Tanpa intervensi serius, perputaran dana dari perjudian online diperkirakan bisa mencapai Rp1.200 triliun sampai akhir tahun 2025.
Problem yang mengkhawatirkan ini secara simultan berhasil ditekan oleh Satgas Pemberantasan Judi Online yang diketuai oleh Menko Polkam, Polri, Komdigi, OJK, Bank Indonesia, PPATK dan seluruh anggota Satgas yang berjibaku menjalankan perintah Presiden, Bapak Prabowo Subianto untuk membasmi judi online.