PPATK: Kuartal I 2025, Perputaran Judi Online Rp47 Triliun

Foto: Nett - Situs Judi Online--

OKUTIMURPOS - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyebutkan, Data menunjukkan, perputaran dana terkait judi online pada kuartal pertama tahun 2025 sebesar Rp47 triliun. 

 

Perputaran uang tersebut itu jauh lebih sedikit dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu yang sebesar Rp90 triliun. 

 

Hal tersebut diungkapkannya saat menggelar kegiatan konfrensi pers penetapan tersangka dan penyitaan aset dalam rangka penyidikan perkara tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana asal perjudian online yang diselenggarakan di Markas Besar Kepolisian RI awal bulan mei 2025 lalu.

 

Kegiatan tersebut bersama dengan Kepala Badan Reserse Kepolisian RI (Kabareskrim) Komisaris Jenderal (Komjen) Pol. Wahyu Widada dalam upaya membongkar skema pencucian uang dalam bisnis judi online. 

 

Dalam kegiatan konferensi pers ini Kabareskrim mengungkapkan bahwa modus operandi yang dilakukan adalah membuat dan mengendalikan, serta menggunakan perusahaan cangkang (shell company) yakni PT AST dan PT TDC untuk menempatkan, menerima dan memutar uang atau dana hasil judi online. 

 

"Rekening tersebut digunakan untuk menyamarkan asal usul sumber uang digunakan untuk pembelian obligasi dan aset lainnya” ungkap Wahyu. 

 

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut Kepolisian berhasil menyita barang bukti uang senilai Rp530 miliar yang berasal dari 197 rekening pada 8 bank dan 4 unit mobil. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan