PPATK: Fakta Ancaman Judi Online Capai Rp1.200 Triliun dan 8,8 Juta Pemain

Senin 26 May 2025 - 08:08 WIB
Reporter : Yogie
Editor : Yogie

 

Literasi digital juga harus terus dilakukan oleh seluruh stakeholders terkait untuk mengedukasi tentang kerugian serta bahaya judi online. 

 

Selain itu presiden juga telah menandatangani PP No 17 tahun 2025 tentang tata kelola platform digital untuk perlindungan anak diruang digital. 

 

PP ini mengatur bahwa anakanak Indonesia dibawah 18 tahun ditunda akses masuk ruang digital sampai usia 16 tahun. 

 

Diharapkan melalui PP ini dapat menekan kejahatan judi online maupun siber lainnya pada anak. Terakhir, Komdigi juga melakukan tata kelola sim card yaitu pemerintah mendorong masyarakat untuk beralih dari sim card fisik ke e-sim. 

 

Komdigi menduga kejahatan di ranah digital terjadi karena banyaknya sim card yang ada di Indonesia. 

 

Saat ini, terdapat 350 juta sim card, 280 juta penduduk dengan penetrasi internet diangka 80%. 

 

Komdigi juga meminta operator sim card untuk mendata bahwa hanya diperbolehkan 1 NIK maksimal 3 nomor per operator, hal ini diyakini dapat mencegah tindakan kejahatan pencurian data pribadi dan angka perputaran judi online dapat lebih ditekan.

 

Sementara Kapolri juga mengugkapkan modus terbaru dari kasus judi online, dimana terdapat kelompok pelaku kejahatan yang datang dari negara Cina, membuat perusahaan fiktif dibidang teknologi. 

Kategori :