Diduga Lakukan Pencabulan, Oknum Honorer Damkar Ditangkap

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres OKU Selatan kembali mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.--

OKU SELATAN – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres OKU Selatan kembali mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Seorang pria berinisial Hendra Wisata (38), yang diketahui merupakan honorer pada instansi pemadam kebakaran, diamankan setelah diduga melakukan pencabulan terhadap seorang pelajar berusia 15 tahun di Kecamatan Banding Agung.

Kasat Reskrim Polres OKU Selatan, AKP Aston L. Sinaga, S.H, menyampaikan bahwa kasus ini terungkap berdasarkan laporan orang tua korban, Asrori (40), warga Desa Terap Mulia. Laporan tersebut diterima pada 14 November 2025 dan tertuang dalam LP/B/198/XI/2025/SPKT/RES OKUS/POLDA SUMSEL.

Peristiwa bermula pada Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 11.00 WIB ketika korban Marsyah Pratiwi (15) sedang berkendara bersama temannya, Chika Melly Anggraini (15). Dalam perjalanan, keduanya diberhentikan oleh pelaku yang mengaku membutuhkan tumpangan menuju Pos Damkar berjarak sekitar 10 kilometer. Meski korban sempat menolak, ajakan tersebut akhirnya diiyakan setelah seorang rekan pelaku yang juga anggota Damkar meminta mereka untuk mengantar.

Tanpa persetujuan lebih lanjut, pelaku langsung mengambil alih kemudi sepeda motor korban dan membawa kedua anak tersebut dalam posisi boncengan tiga. Saat melintas di Jalan Raya Desa Surabaya Timur, pelaku diduga mulai melakukan tindakan pencabulan dengan mencubit bagian sensitif korban menggunakan tangan kirinya. Korban yang ketakutan berteriak, namun pelaku tetap melanjutkan laju kendaraannya.

BACA JUGA:Buka Harlah JMQH Sumsel ke 2, Harap Kedepan Dibentuk Khusus Jamah Laki-Laki

BACA JUGA:Serahkan 6 Ambulans Gratis, Dipungut Biaya, Segera Lapor Bupati

Setibanya di Pos Damkar, pelaku turun sambil mengucapkan terima kasih dan bahkan sempat mengelus tangan korban, membuat korban semakin takut dan langsung meninggalkan lokasi sambil menangis. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kakaknya.

Setelah mendapatkan cerita dari korban, keluarga bersama warga melakukan pencarian dan berhasil menemukan pelaku sekitar satu jam setelah kejadian di sekitar lapangan terbang Desa Sipatuhu. Pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Banding Agung dan selanjutnya dibawa ke Unit PPA Sat Reskrim Polres OKU Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan awal, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor, pakaian olahraga sekolah milik korban, dan pakaian dalam yang digunakan saat kejadian.

Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan perundang-undangan.

BACA JUGA:Ingatkan PAW Kades Disiplin Keuangan dan Pelayanan

BACA JUGA:Pertandingan Gulat Tangan 2025 Perebutkan Piala Gubernur Sumsel

AKP Aston L. Sinaga menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan. “Setiap laporan terkait kekerasan dan pelecehan terhadap anak akan ditindaklanjuti dengan serius, karena perlindungan terhadap anak merupakan prioritas.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan