PPATK: Fakta Ancaman Judi Online Capai Rp1.200 Triliun dan 8,8 Juta Pemain

Senin 26 May 2025 - 08:08 WIB
Reporter : Yogie
Editor : Yogie

 

Perusahaan tersebut ternyata membuat sistem judi online baru yang lebih memudahkan semua lapisan masyarakat untuk mengakses dengan deposit uang bernilai kecil. 

 

Dari kasus tersebut, Polri berhasil mengamankan uang hasil kejahatan sebesar Rp 500 miliar. 

 

Kolaborasi Lintas Sektor Kapolri menegaskan pentingnya sinergi antara lembaga penegak hukum, regulator, sektor keuangan dan pelaku industri teknologi dalam memerangi TPPU berbasis siber. 

 

Penindakan tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan, tapi juga harus menyasar bandar dan pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan pencucian uang digital. 

 

Menteri Komunikasi dan Digital menekankan perlunya respons komprehensif melalui penguatan literasi digital, pengawasan berbasis teknologi, serta pembaruan mekanisme kerja Desk Penanganan Judi Online. 

 

Komdigi mencatat telah memblokir 1,3 juta konten bermuatan judi online dalam kurun waktu 20 Oktober 2024 hingga 23 April 2025, menandakan betapa seriusnya ancaman tersebut. 

 

Satgas Pemberantasan Judi Online diprediksi dapat menekan laju perputaran dana hingga akhir tahun 2025 sebesar Rp 150 triliun jika dilakukan penguatan intervensi saat ini. 

 

Tentunya capaian ini akan terlihat mustahil jika tidak ada kolaborasi dari seluruh stakeholders yang tergabung dalam satgas pemberantasan judi online. (*) 

Kategori :