PPATK: Fakta Ancaman Judi Online Capai Rp1.200 Triliun dan 8,8 Juta Pemain

Foto: Tangkapan Layar - Situs Judi Online Mama Jitu--

Komdigi juga meminta operator sim card untuk mendata bahwa hanya diperbolehkan 1 NIK maksimal 3 nomor per operator, hal ini diyakini dapat mencegah tindakan kejahatan pencurian data pribadi dan angka perputaran judi online dapat lebih ditekan.

 

Sementara Kapolri juga mengugkapkan modus terbaru dari kasus judi online, dimana terdapat kelompok pelaku kejahatan yang datang dari negara Cina, membuat perusahaan fiktif dibidang teknologi. 

 

Perusahaan tersebut ternyata membuat sistem judi online baru yang lebih memudahkan semua lapisan masyarakat untuk mengakses dengan deposit uang bernilai kecil. 

 

Dari kasus tersebut, Polri berhasil mengamankan uang hasil kejahatan sebesar Rp 500 miliar. 

 

Kolaborasi Lintas Sektor Kapolri menegaskan pentingnya sinergi antara lembaga penegak hukum, regulator, sektor keuangan dan pelaku industri teknologi dalam memerangi TPPU berbasis siber. 

 

Penindakan tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan, tapi juga harus menyasar bandar dan pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan pencucian uang digital. 

 

Menteri Komunikasi dan Digital menekankan perlunya respons komprehensif melalui penguatan literasi digital, pengawasan berbasis teknologi, serta pembaruan mekanisme kerja Desk Penanganan Judi Online. 

 

Komdigi mencatat telah memblokir 1,3 juta konten bermuatan judi online dalam kurun waktu 20 Oktober 2024 hingga 23 April 2025, menandakan betapa seriusnya ancaman tersebut. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan