PPATK: Fakta Ancaman Judi Online Capai Rp1.200 Triliun dan 8,8 Juta Pemain

Foto: Tangkapan Layar - Situs Judi Online Mama Jitu--

 

Adapun langkah strategis yang dilakukan Komdigi dalam melawan judi online antara lain menggunakan artificial intelligence paling canggih untuk memberantas dan mengejar pelaku kejahatan di dunia maya.

 

Literasi digital juga harus terus dilakukan oleh seluruh stakeholders terkait untuk mengedukasi tentang kerugian serta bahaya judi online. 

 

Selain itu presiden juga telah menandatangani PP No 17 tahun 2025 tentang tata kelola platform digital untuk perlindungan anak diruang digital. 

 

PP ini mengatur bahwa anakanak Indonesia dibawah 18 tahun ditunda akses masuk ruang digital sampai usia 16 tahun. 

 

Diharapkan melalui PP ini dapat menekan kejahatan judi online maupun siber lainnya pada anak. Terakhir, Komdigi juga melakukan tata kelola sim card yaitu pemerintah mendorong masyarakat untuk beralih dari sim card fisik ke e-sim. 

 

Komdigi menduga kejahatan di ranah digital terjadi karena banyaknya sim card yang ada di Indonesia. 

 

Saat ini, terdapat 350 juta sim card, 280 juta penduduk dengan penetrasi internet diangka 80%. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan