KPK Perdalam Kasus Korupsi Minyak PETRAL
Ketua KPK Setyo Budiyanto.--
KORANOKTMURPOS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menggandeng lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Limited (PETRAL).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa surat perintah penyidikan (sprindik) untuk perkara tersebut telah diterbitkan.
“Sprindiknya sudah ada. Sekarang sedang berproses. Bahkan sudah melakukan koordinasi dengan CPIB, lembaga pemberantasan korupsi di Singapura,” ujar Setyo di Bogor, Selasa (18/11/2025).
Ia menegaskan bahwa pengungkapan perkara PETRAL kali ini melibatkan kerja sama lintas negara. Namun, Setyo belum membeberkan identitas tersangka karena proses pemeriksaan masih berjalan.
“Ini masih berproses. Akan ada pemeriksaan lanjutan. Kami melakukan sejumlah koordinasi untuk memastikan konstruksi perkara dapat kami peroleh secara utuh,” jelasnya.
Setyo menambahkan bahwa penyidikan yang berlangsung saat ini merupakan penyidikan baru dan berbeda dari kasus sebelumnya yang menjerat eks Direktur Utama PETRAL, Bambang Irianto.
BACA JUGA:Resmikan Sekolah Tinggi Agama Khonghucu Negeri Pertama di Indonesia
BACA JUGA:Prabowo Subianto Buka RS Kardiologi Emirates Indonesia, Simbol Persahabatan RI–UEA
“Ini baru, penyidikannya baru. Pasti berbeda dengan tersangka Bambang Irianto. Mungkin ada keterlibatan yang bersangkutan, tetapi ada juga pihak-pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban,” ujar Setyo.
Saat ini, pemeriksaan saksi-saksi terus dilakukan untuk memperkuat bukti dan menelusuri dugaan aliran korupsi dalam tata kelola perdagangan minyak dan produk kilang tersebut.
Setyo juga mengapresiasi dukungan CPIB dalam penanganan perkara ini.
“CPIB sangat mendukung, sangat terbuka. Nantinya akan kami tindak lanjuti dengan kegiatan-kegiatan berikutnya,” tegasnya.
Sebelumnya, KPK telah menaikkan status perkara korupsi perdagangan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Energy Service Pte. Ltd. (PETRAL) ke tahap penyidikan. Sprindik baru diterbitkan pada Oktober lalu, namun hingga kini belum ada tersangka yang diumumkan.
BACA JUGA:Hasil Aksi Damai Jilid 2 Nasional, Segera Zoom Meeting dengan PPK (Sekda) se-Indonesia