KORANOKUTIMURPOS.ID - Agus Handoko (46), warga Desa Wonorejo, Kabupaten Semarang menjadi salah seorang penerima Sertipikat Tanah Elektronik pada penyerahan sertipikat yang dilakukan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Ia mengaku tidak memiliki kekhawatiran meski sertipikat tanahnya tidak berupa buku seperti yang ia ketahui sebelumnya. Menurutnya, meski hanya berwujud satu lembar, Sertipikat Tanah Elektronik tetap diyakini keamanannya.
“Sertipikat elektronik lebih simpel dan tetap aman, karena sertipikat elektronik jadi tidak takut sobek atau kotor,” ujar Agus Handoko yang baru saja menerima Sertipikat Tanah Elektronik untuk tanah tempat usaha mebel miliknya dari Menteri ATR/Kepala BPN.
Ke depannya, sertipikat yang ia diterima bisa digunakan untuk mengembangkan usahanya dengan nilai yang lebih tinggi. “Kalau ada sertipikat, harga tanahnya makin mahal apalagi ini di pinggir jalan, ada akses mobil. Bisa dikembangkan usaha, buat ‘ayem-ayem’ istilahnya, mantap kalau sudah bersertipikat diakui oleh negara,” tuturnya.
BACA JUGA:Menparekraf Tinjau Pelabuhan Pengambangan Jembrana yang Jadi Destinasi Wisata Bahari
Penerima sertipikat lainnya, seorang Ibu Rumah Tangga bernama Lutfi Handayani (34) merasakan hal yang sama saat diberi informasi bahwa sertipikat yang diterima tidak lagi berbentuk buku. Meski demikian, ia tetap antusias karena sejak tahun 1990 rumah yang dibangun oleh orang tuanya akhirnya bersertipikat.
“Saya kaget karena tahunya sertipikat buku yang hijau, ternyata dikasih satu lembar. Tapi saya tidak takut, tidak ragu dan percaya dengan BPN. Saya rasa aman saja karena sertipikatnya untuk disimpan. Sekarang ‘ayem’, lega, sudah hak milik, dulu belum ada tanda buktinya,” ungkap Lutfi Handayani.
Adapun pada kesempatan ini, Menteri AHY menyerahkan 100 Sertipikat Tanah Elektronik di Desa Wonorejo, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang. Menteri AHY menyapa dan berdialog dengan masyarakat sembari menyerahkan sertipikat tanahnya secara door to door untuk memastikan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) berjalan baik dan mengimbau masyarakat agar menjaga sertipikat tanahnya.