Perkuat Kolaborasi untuk Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad--
KORANOKUTIMURPOS.ID- Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag) terus memperkuat kolaborasi lintas kementerian dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf secara nasional.
Salah satu langkah strategis yang diambil adalah penyelenggaraan kegiatan “Penyempurnaan Regulasi Perwakafan” di Depok yang digelar pada 18–20 Juni 2025.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menekankan pentingnya sinergi yang solid antara Kemenag dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) demi menjaga kemaslahatan umat.
“Tanah wakaf adalah bentuk ibadah sosial yang memiliki status hukum suci. Kemenag bukan sekadar institusi administratif, melainkan pemegang amanah umat agar tanah wakaf tidak dialihkan atau digunakan tanpa perlindungan hukum dan syar’i yang memadai,” ujar Abu.
BACA JUGA: Festival Tabut 2025 Tembus 200 Ribu Pengunjung
BACA JUGA:Asetamida: Mampu Meningkatkan Hasil Produksi Buah
Ia mengingatkan bahwa percepatan proses tidak boleh mengorbankan prinsip dasar wakaf. “Percepatan boleh, tapi jangan sampai mereduksi regulasi atau melemahkan kehati-hatian. Kita ingin tanah wakaf diurus cepat, akurat, dan aman secara hukum dan syar’i,” lanjutnya.
Abu juga menjelaskan bahwa tanah wakaf tidak bisa disamakan dengan tanah biasa. “Dalam syariat, ada hak Allah dalam tanah wakaf. Ini bukan sekadar aset fisik, tetapi amanah spiritual. Jika digunakan untuk kepentingan umum seperti Proyek Strategis Nasional (PSN), harus ada kejelasan tanah pengganti yang aman secara hukum dan bisa dipertanggungjawabkan nazir kepada wakif,” tegasnya.
Tiga prinsip utama pengelolaan wakaf, menurut Abu, adalah kecepatan, ketepatan, dan keamanan. Ia menyebut, Kemenag siap menyesuaikan regulasi seperti Keputusan Menteri Agama (KMA) jika diperlukan, asalkan data yang dibutuhkan lengkap. Ia juga membuka ruang diskusi terkait penunjukan nazir sementara sebagai solusi administratif, dengan tetap menjaga prinsip fikih.
BACA JUGA:Jateng Fair 2025: KAI Logistik Hadirkan Diskon Menarik untuk Pengunjung
BACA JUGA:Momen Prabowo Subianto Ibadah Umrah ke Makkah
Penata Pertanahan Muda ATR/BPN, Rahmat Pindarto menyampaikan, pihaknya telah mengambil langkah konkret melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), termasuk opsi pendaftaran atas nama nazir sementara jika belum tersedia nazir tetap.
“Ini bentuk komitmen kami untuk mengamankan harta benda wakaf. Setelah ada penetapan nazir, barulah nama sertifikat diganti ke nazir definitif,” kata Rahmat.
Ia mengungkapkan, Menteri ATR/BPN menargetkan sertifikasi terhadap 561 ribu bidang tanah wakaf dan sekitar 90 ribu rumah ibadah pada tahun 2025. Pencapaian signifikan telah terjadi pada tanah wakaf produktif, meski pada masjid dan musala masih ditemukan kendala dalam pendataan.