Ungkap Modus Judi Online Lewat Live Streaming TikTok
Press release ungkap kasus Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Judi Online (Judol) Via Aplikasi Tiktok, 06 Oktober 2025. -Foto: Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan.---
MUARADUA – Unit Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan berhasil mengungkap praktik perjudian online yang dijalankan melalui aplikasi TikTok Live Streaming, pada Senin (6/10/2025).
Pelaku diketahui bernama Muhammad Hafizin (26), warga Desa Simpang Agung, Kecamatan Simpang, Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan.
Tersangka diamankan karena terbukti melakukan tindak pidana pendistribusian dan penyebaran informasi elektronik bermuatan perjudian, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, SH, S.IK, M.IK melalui Kasat Reskrim AKP Aston L. Sinaga, SH mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan Unit Pidsus pada 20 Oktober 2025.
Dalam patroli tersebut, petugas menemukan siaran langsung di TikTok dari akun MODE MEAS dan BANG MEAS yang menampilkan aktivitas perjudian online.
BACA JUGA:Sumatera Selatan Raih Penghargaan Presiden, Terbaik II Nasional dalam Penurunan Prevalensi Stunting
BACA JUGA:BPBD OKU Selatan evakuasi longsor
“Petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan berpura-pura ikut bermain untuk memastikan aktivitas tersebut benar-benar bermuatan judi online,” jelas AKP Aston dalam konferensi pers yang digelar Kamis (13/11/2025).
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku mengelola permainan judi online dengan menggunakan laptop ASUS Vivobook warna silver di sebuah kosan di Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Kota Palembang.
Dalam operasinya, pelaku membuka sesi live dan mengajak penonton ikut berjudi dengan cara mengirim uang melalui dompet digital DANA.
Peserta bisa mengirim uang mulai dari Rp20.000 hingga Rp100.000 per sesi permainan.
Setelah menerima transfer, pelaku memutar permainan simulasi sepak bola “Winning Eleven”, di mana pemain diminta menebak negara yang mencetak gol terbanyak.
BACA JUGA:Jelang Lelang, Pemkab OKU Selatan Lakukan Pemeriksaan Aset Daerah