10 Ribu Tanah Wakaf Tersertifikasi di Triwulan Tiga 2025

Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad--

JAKARTA -Sertifikasi tanah wakaf pada Triwulan III 2025 naik signifikan. Badan Pertanahan Nasional (BPN) mencatat, sebanyak 10.022 bidang tanah wakaf telah memperoleh sertifikat, meningkat 80,15 persen dibandingkan triwulan sebelumnya.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag), Abu Rokhmad, mengatakan, capaian ini tidak terlepas dari peran aktif pihaknya dalam mendampingi para nazir agar proses sertifikasi berjalan lancar.

“Kemenag hadir untuk mendampingi dan memfasilitasi para nazir agar proses sertifikasi tanah wakaf berjalan lancar. Sinergi dengan ATR/BPN adalah kunci. Sertifikasi ini bukan hanya soal legalitas, tetapi juga menjaga amanah wakif agar harta wakaf benar-benar terjaga dan bermanfaat bagi umat,” ujar Abu Rokhmad di Jakarta, Rabu (24/9/2025).

Sejumlah kantor pertanahan mencatat kinerja terbaik, di antaranya Kabupaten Malang dengan 628 bidang (231.280 m²), Kabupaten Pacitan dengan 319 bidang (103.492 m²), serta Kabupaten Trenggalek dengan 254 bidang (59.854 m²). Capaian ini memberi kontribusi pada peningkatan jumlah sertifikasi wakaf secara nasional, yang kini mencapai ratusan ribu bidang.

BACA JUGA:Kemenag Umumkan Tiga Besar Pesantren Award 2025

BACA JUGA:Gelar Industrial Festival, Kemenperin Ajak Gen Z Bangun Masa Depan Industri Nasional

Abu Rokhmad juga mengajak para nazir untuk lebih proaktif mendaftarkan tanah wakaf yang mereka kelola. “Kami mengimbau seluruh nazhir agar segera mendaftarkan tanah wakaf ke KUA dan kantor pertanahan. Jangan menunggu, karena sertifikasi adalah perlindungan hukum sekaligus bentuk tanggung jawab atas amanah wakif,” tegasnya.

Menurutnya, sertifikasi tanah wakaf membawa manfaat besar, antara lain memberi kepastian hukum agar tanah aman dari klaim ahli waris atau sengketa batas, memudahkan pengelolaan wakaf secara profesional dan transparan, serta membuka peluang pendayagunaan wakaf untuk pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, hingga program sosial-ekologis.

Meski capaian meningkat, ia mengakui masih ada tantangan besar. Berdasarkan data nasional, terdapat 180 kantor pertanahan dan Kemenag kabupaten/kota yang belum mencatatkan sertifikasi.

“Ini menjadi pekerjaan rumah bersama. Sebagian besar kendala muncul karena minimnya kesadaran nazir, keterbatasan dokumen wakif, dan sengketa batas tanah. Kemenag akan terus hadir dengan pendekatan edukatif dan pendampingan langsung,” jelasnya.

BACA JUGA:Dukung Peningkatan Kualitas SDM Industri Kelapa Sawit

BACA JUGA:Menag Minta Jajarannya Tidak Ambil Putusan saat Emosi

Ia juga menekankan pentingnya digitalisasi melalui Sistem Informasi Wakaf (SIWAK). Data tanah wakaf terus divalidasi dan disinkronkan dengan BPN serta Badan Wakaf Indonesia (BWI). Langkah ini dinilai dapat mempercepat sertifikasi sekaligus meningkatkan transparansi.

“Semakin banyak tanah wakaf yang tersertifikasi, semakin kuat pula wakaf berkontribusi pada kemaslahatan bangsa,” kata Abu Rokhmad.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan