OGAN ILIR - Menindaklanjuti imbauan Kapolres Ogan Ilir terkait larangan memainkan musik remix, Polsek Tanjung Raja melakukan giat preemtif dan patroli.
Kapolsek Tanjung Raja, AKP Hermansyah mengungkapkan, pihaknya menurunkan personelnya untuk memberikan imbauan Kamtibmas tentang larangan musik remix.
"Kita terjunkan personel ke tempat pernikahan yang ada di wilayah hukum Polsek Tanjung Raja," ujarnya, Senin, 13 Mei 2024.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kanit Intelkam Polsek Tanjung Raja, AIPTU Frengki Irawan, didampingi KA SPKT 1 Polsek Tanjung Raja dan personel Polsek Tanjung Raja.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Tanjung Raja didampingi Kanit Intelkam Polsek Tanjung Raja, menyampaikan kepada tuan rumah acara pernikahan agar tidak memainkan musik remix pada acara tersebut
"Kami imbau agar tidak memainkan musik remix, dikarenakan dapat mengganggu ketenteraman masyarakat," lanjutnya.
Dengan memainkan house music, dapat membuka peluang peredaran narkoba dan minuman keras yang dapat menimbulkan ancaman Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Tanjung Raja.
BACA JUGA:CJH OKI Mulai Ambil Koper, Cukup Bawa Barang yang Diperlukan Saja
Ditambahkan Kanit Intel, apabila ditemukan adanya tuan rumah yang tetap memainkan musik remix, pihaknya tak segan-segan memberikan sanksi pembubaran hingga proses hukum.
"Kegiatan patroli dan penyampaian imbauan larangan tersebut, dilaksanakan dalam rangka antisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas," tutupnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, beberapa hari lalu, media sosial dihebohkan dengan video seorang pria meninggal dunia usai over dosis obat serta minuman keras saat hajatan di Kabupaten Musi Banyuasin.
Tak ingin peristiwa yang sama terjadi di wilayah hukumnya, Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman pun, akhirnya memberikan peringatan keras kepada warga Kabupaten Ogan Ilir.
Dalam imbauannya, Kapolres Ogan Ilir melarang keras warga Kabupaten Ogan Ilir memainkan musik remix di seluruh kegiatan.
Maraknya aksi kejahatan yang terjadi di wilayah hukumnya, menjadi perhatian Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman. Karena, musik remix membuka peluang tindak kejahatan.
"Peringatan, dilarang memainkan musik remix, karena membuka peluang untuk narkoba, minuman keras, perjudian, dan asusila," tegasnya.