Polsek Tanjung Raja melakukan Giat Patroli, Larang Musik Remix

Senin 13 May 2024 - 15:35 WIB
Reporter : rama
Editor : Ruandy

BACA JUGA:Kemenag OKU Selatan Meluncurkan Kelas Digital, Optimalkan Layanan Publik

Kapolres Ogan Ilir pun menegaskan, pihaknya tidak segan-segan akan melakukan pembubaran, apabila ditemukan warga yang menggelar musik temix di wilayah hukum Polres Ogan Ilir. 

"Sanksi pembubaran acara, hingga proses hukum dapat kami lakukan apabila ada kedapatan acara yang menggelar musik remix," katanya lagi. 

Selain imbauan pelarangan musik remix, Kapolres Ogan Ilir juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat Kabupaten Ogan Ilir, supaya mencegah dan mengantisipasi terjadinya tindak pidana kejahatan. 

"Selalu waspada terhadap situasi dan orang yang tidak  dikenal. Jangan melintasi dan melewati jalan yang sepi," imbaunya. 

Kapolres Ogan Ilir juga meminta masyarakat tidak memakai perhiasan, atau barang berharga yang lainnya pada saat berada diluar rumah.

"Kemudian, tidak berada diluar rumah, apalagi sampai larut malam baik sendiri ataupun bersama orang lain," lanjutnya. 

Lalu, jangan pergi bersama orang yang baru dikenal ataupun orang yang belum dikenal sama sekali.

"Tinggalkan pesan atau pemberitahuan nomor telepon atau WA kepada teman, kawan ataupun keluarga sebelum berangkat ketempat tujuan serta bersama siapa perginya," paparnya. 

Jangan memilih tempat santai ataupun Nongkrong ditempat yang sepi dan gelap yang jauh dari keramaian.

Mengunci kendaraan anda pada saat parkir, baik kendaraan sepeda motor dan mobil, serta jangan lupa memakai kunci tambahan sebagai pengaman. 

BACA JUGA:Sekda Berikan Uang Saku Tambahan

"Hubungi pihak kepolisian setempat bila diperlukan pengamanan dan pengawalan dalam pengambilan uang atau benda berharga lainnya," sarannya. 

Kemudian, berada dirumah dan berkumpul bersama keluarga jauh lebih aman dan menyenangkan. 

Segera laporkan kepada pihak kepolisian ataupun pihak yang berwajib, jika anda menjadi korban tindak pidana melalui call center 110 dan WA bantuan Polisi. 

Adapun Butuh bantuan Polisi dapat menghubungi Nomor WhatsApp 081370002110 (Polda Sumsel) dan 0821-77317818 (Polres Ogan Ilir).

Kategori :