MARTAPURA, OKUTIMURPOS.COM - Salah satu pemuda RS (18) warga Desa Pancawarna Kecamatan Pedamaran Timur Kabupaten OKI ini diringkus Satresnarkoba Polres OKU Timur karena kedapatan menyimpan Sabu seberat 1,03 gram.
Pelaku diamankan di sebuah kontrakan pada selasa 20 Februari 2024 sekitar pukul 20.00 WIB yang berada di Desa Gumawang Kecamatan Belitang Kabupaten OKU Timur.
Pelaku diamankan yang diduga menjadikan kontrakannya sebagai tempat penyalahgunaan narkotika jenis Sabu.
Dari penggerebekan dikediaman pelaku itu, Satresnarkoba Polres OKU Timur berhasil menemukan paket narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 1,03 gram, 1 (Satu) Buah alat hisap bong yang terbuat dari botol plastik serta pipet plastik, 2 (Dua) Buah pirek kaca yang terletak di atas kasur dalam kamar kontrakan tersebut.
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Ujang Abdul Azis didampingi Kasi Humas AKP H Edi Arianto mengungkapkan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah tentang adanya sebuah tempat pesta narkoba.
Mendapatkan, informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polres OKU Timur langsung melakukan penyelidikan guna memastikan laporan dari masyarakat tersebut.
Dari pengakuannya barang haram tersebut memang benar miliknya.
- Polres Ogan Ilir Ungkap Kasus Industri Rumahan Sabu Oplosan
- 38 Kilogram Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi untuk Malam Tahun Baru Gagal Beredar di Sumsel
- Bawa Sabu 0,36 Gram, 2 Warga Diamankan Satuan Narkoba Polres OKU
- Awal Tahun 2024 Kejari OKU Timur Musnahkan Barang Bukti Sabu 55,127 gram dan Lainnya
Selanjutnya, Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres OKU Timur untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.(R10)