Kasat Lantas Himbau Sepeda Listrik Wajib Pakai Helm, Odong-Odong Dilarang Beroperasi di Jalan Raya

AKP Panca Mega Surya SH MH--
MARTAPURA - Kepala Satuan Polisi Lalu Lintas Polres OKU Timur AKP Panca Mega Surya SH MH menghimbau masyarakat untuk wajib memakai helm ketika mengendarai sepeda listrik di Bumi Sebiduk Sehaluan.
Menurutnya, selain helm ada aturan yang harus dipatuhi saat mengendarai sepeda listrik yaitu, menggunakan jalur khusus pada sepeda. Batas kecepatan maksimum 25km/jam.
Tidak memodifikasi sepeda listrik. Pengguna di Bawah 12 tahun harus didampingi orang tua. Tidak mengangkut penumpang kecuali sepeda dengan tempat duduk.
"Aturan ini tercantum dalam Permenhub Nomor 45 tahun 2020. Karena Helm digunakan untuk mengurangi cedera kepala saat terjadi kecelakaan, seperti jatuh atau bersenggolan dengan kendaraan lain," tegas Kasat Lantas Polres OKU Timur AKP Panca Mega Surya SH MH, Selasa 12 Agustus 2025.
Selain itu, Kasat Lantas Polres OKU Timur juga menghimbau kepada pemilik odong-odong untuk tidak beroperasional di jalan raya, sebab tidak memiliki standar keamanan.
BACA JUGA:Bupati Enos Hadiri Konfercab Ke IV Muslimat NU OKU Timur, Pemimpin Bawa Maslahat Bagi Umat
BACA JUGA:Kapolres OKUT Beri Himbauan Kamtibmas, Waspada Curanmor
Menurutnya, Bahaya penggunaan odong-odong disebabkan karena tidak memiliki standar keamanan, sehingga dapat menyebabkan fasilitas terhadap pengemudi maupun penumpang ketika terjadinya kecelakaan lalu lintas.
"Kendaraan odong odong tidak memiliki keamanan. Tidak ada jaminan keselamatan bagi penumpang. Tidak sesuai dengan spesifikasi teknis," jelasnya.
Larangan tersebut diperkuat berdasarkan undang-undang tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan Pasal 277, pasal 278, pasal 285, pasal 208, pasal 288 dan pasal 308, tentang standar fisik administrasi kendaraan dan izin trayek dengan sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda 24 juta.