Menkes Budi Tegaskan Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien Darurat Tanpa KTP
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin--
KORANOKUTIMURPOS.ID - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin angkat bicara terkait kasus viral Repan (16), remaja Suku Baduy yang menjadi korban pembegalan dan diduga sempat ditolak oleh sebuah rumah sakit di Jakarta karena tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Budi menegaskan bahwa rumah sakit dilarang keras menolak pasien dalam kondisi gawat darurat, apa pun status identitas atau jaminan kesehatannya.
“Kalau ada pasien masuk rumah sakit dan kritis, itu tidak boleh ditolak,” ujar Budi di Kompleks Parlemen usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX DPR RI, Jumat, 13 November 2025.
Ia menambahkan bahwa pelayanan kesehatan merupakan hak dasar seluruh warga negara, termasuk masyarakat adat seperti Suku Baduy. Administrasi, menurutnya, tidak boleh menjadi alasan penolakan.
Untuk mencegah kasus serupa terulang, Budi mengungkapkan bahwa ia telah berkoordinasi dengan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti.
“Saya sudah bicara sama Pak Ghufron. Harusnya bisa dibicarakan dengan rumah sakit daerah agar pasien darurat, meski tanpa KTP, tetap diterima,” katanya.
BACA JUGA:Konsep Mobnas Siap, Produksi Ditargetkan Mulai 2027
BACA JUGA:Kemenag Gelar Festival Majelis Taklim 2025
Budi juga menekankan bahwa penanganan gawat darurat harus selalu diutamakan, sementara proses administrasi baru boleh dilakukan setelah kondisi pasien stabil. BPJS Kesehatan pun disebut dapat menyesuaikan mekanisme pembiayaan untuk pasien tanpa Nomor Induk Kependudukan (NIK) selama penanganannya bersifat darurat.
“Kalau masuk ke rumah sakit Kemenkes, kalau ada emergency pasti diterima,” tegasnya.
Kasus ini mencuat setelah Repan, warga Baduy Dalam, menjadi korban pembegalan saat berjualan madu di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dan diduga kesulitan mendapatkan penanganan cepat karena persoalan administrasi.
Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono juga menyesalkan kejadian tersebut.
“Yang ada NIK-nya kita obati, yang tidak ada NIK-nya juga tetap kita obati,” ujar Dante.
Pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan telah turun ke lapangan untuk memastikan tidak ada kebijakan rumah sakit yang membatasi pelayanan gawat darurat bagi warga tanpa identitas.