Pelaku Bobol Rumah Diciduk, Motor hingga Surat Raib

AMANKAN : Pelaku saat diamankan di Mapolsek Belitang II.--

Sekira pukul 23.30 Wib, korban pulang dari menonton pertandingan bola voli dan melihat kendarannya dan tas yang berisikan surat-suratnya telah hilang dicuri orang.

BACA JUGA:BNNK OKU Timur Gelar Press Realese Akhir Tahun 2024

BACA JUGA:Menikmati Matahari Senja di Bendungan Perjaya Martapura

"Atas kejadian tersebut korban kehilangan sepeda motor beserta surat suratnya, yang apabila ditafsirkan dengan uang, korban mengalami kerugian senilai Rp 4 Juta Rupiah," terangnya.

"Kemudian korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Belitang II untuk ditindak lanjuti," ujarnya.

Sedangkan untuk penangkapan, kata Kapolsek, penangkapan terjadi setelah Anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Belitang II melakukan serangkaian penyelidikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan dari pemeriksaan pelapor dan saksi-saksi, anggota berhasil megetahui keberadaan pelaku yang telah mencuri sepeda motor dan surat surat kendaraan milik korban.

Selanjunya, pada hari Jumat, 27 Desember 2024 sekira Pukul 20.00 Wib, Kapolsek Belitang II AKP Johan Syafri SE langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Krisna Sandi bersama Anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Belitang II melakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Sehingga pelaku Edi Sutanto berhasil ditangkap. Pelaku ditangkap dirumahnya yang berada di Desa Sido Waluyo, Kecamatan Belitang Mulya," ungkapnya.

BACA JUGA:Kapolres OKU Timur Tindak Tegas Pungli

BACA JUGA:STKIP Muhammadiyah OKU Timur Sukses Gelar Wisuda ke-2 dan Tahun 2025 menuju Universitas

Setelah pelaku berhasil ditangkap, lanjut kata Kapolsek, kemudian Anggota Opsnal langsung mengintorgasi pelaku.

"Setalah ditangkap pelaku mengakui perbuatannya. Selain itu, anggota juga mengamankan barang bukti yang berhasil dicuri pelaku di rumah korban," jelasnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Belitang II guna menjalankan proses hukum lebih lanjut.

"Akibat perbutan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan," pungkasnya.

Tag
Share