Korupsi Rugikan Negara Rp27 Miliar, Ini Modus Tersangka Pengelola Internet Desa Aplikasi Siskeudes Muba
Foto: dok Sumeks - Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Abdullah Noer Deny SH MH saat menyampaikan rilis penetapan dan penahanan Muhammad Arif pihak pengelola internet desa--
SUMSEL - Modus perkara dugaan korupsi mark-up dana pengelolaan internet desa di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang menjerat tersangka hingga merugikan negara Rp27 miliar.
Sebelumnya, Jumat 26 April 2024 tim penyidik Kejati Sumsel bidang tindak pidana khusus menggelar rilis penetapan sekaligus penahanan tersangka Muhammad Arif selalu Direktur PT Infomedia Solusi Net (ISN).
Penetapan Muhammad Arif selaku pihak pengelola internet desa di Kabupaten Muba tahun 2019-2023, telah berdasarkan surat penetapan dengan nomor TAP-05/L.6.5/Fd.1/04/2023 tertanggal 24 April 2024
Dari informasi yang dihimpun, penyidik Kejati Sumsel mencium adanya dugaan korupsi terkait pengelolaan dana internet desa guna menjalankan sistem aplikasi pengelola keuangan desa yang dikenal dengan sebutan aplikasi Siskeudes.
Aplikasi Siskeudes atau panjangnya Sistem Keuangan Desa, tidak lain bertujuan untuk memudahkan pemerintah desa dalam pengelolaan keuangan.
Selain itu, aplikasi Siskeudes juga berfungsi sebagai alat kendali atau tolok ukur akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, agar sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Aplikasi Siskeudes yang merupakan inisiasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan Kementerian Dalam Negeri, dalam pelaksanaannya berkaitan erat dengan jaringan internet.
Sehingga dimulai dari tahun 2019, ratusan kantor kepala desa yang ada di Kabupaten Muba mulai menerapkan sistim laporan keuangan desa melalui aplikasi Siskeudes yang terhubung langsung dengan internet.
Namun nyatanya, pengelolaan internet pada masing-masing kantor Kepala Desa di Kabupaten Muba diantaranya pengadaan alat hingga terkoneksi dengan aplikasi Siskeudes di mark-up oleh oknum yang diambil dari kas masing-masing desa.
Terhitung dari hasil laporan penyidikan, kurang lebih 200 desa yang berimbas dari dugaan korupsi mark-up pengelolaan internet desa pada tiap-tiap kantor kepala desa.
Dugaan mark-up tersebut, berdasarkan hasil penyidikan tim Pidsus Kejati Sumsel terjadi dalam rentang waktu tahun 2019 hingga tahun 2023.
Pihak penyidik Pidsus Kejati Sumsel berdasarkan hasil penyidikan sementara didapati potensi nilai kerugian negara mencapai Rp27 miliar.
"Berdasarkan hasil penyidikan, dalam perkara ini nilai kerugian negaranya mencapai Rp27 miliar," ungkap Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Abdullah Noer Deny SH MH saat menyampaikan rilis penetapan dan penahanan Muhammad Arif pihak pengelola internet desa sebagai tersangka.
Oleh karena itu, tersangka Muhammad Arif oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel dijerat dengan Undang-Undang tentang korupsi Pasal 2 atau Pasal 3 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Untuk selanjutnya, tersangka MA dilakukan penahanan di Rutan Tipikor Pakjo Palembang selama 20 hari kedepan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," tuturnya.
Pada kesempatan itu juga, Abdullah Noer Deny SH MH juga mengaku tidak menutup kemungkinan bakal melakukan pengembangan penyikan dalam perkara tersebut.
Hal itu, lanjutnya masih dilakukan penyidikan termasuk kemungkinan adanya dugaan keterlibatan pihak-pihak selain tersangka yang telah ditetapkan saat ini.
Sebab, kata Aspidsus kasus yang diberi judul dugaan korupsi pengelolaan jaringan instalasi, komunikasi, informasi lokal desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Muba ini masih belum rampung.
BACA JUGA:Launching Website Posko Ekonomi, Agus Fatoni: Wadah Informasi Secara Optimal
BACA JUGA:Launching Teaching Factory dan HUT SMK Negeri 1 Belitang III ke 17 Tahun
"Sabar ya kan penyidikan belum rampung, MA juga akan diperiksa kembali kali ini dimintai keterangan sebagai tersangka, akan kita informasikan apabila ada update terbarunya," tandasnya.(*)