Kejati Tetapkan Mantan Walikota Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pasar Cinde Palembang

Foto: YT Kejati - Konferensi Pers Kejati Sumatera Selatan, 07 Juli 2025--
KORANOKUTIMURPOS.ID - Akhirnya Tim Penyidik Kejati Sumsel menetapkan Harnojoyo Mantan Walikota Palembang sebagai Tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi Pasar Cinde Palembang, Senin tanggal 07 Juli 2025.
Dalam Konferensi Persnya Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH dalam keterangan persnya menyebutkan, Telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sesuai dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP dan menetapkan Haryono sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi.
BACA JUGA:Korupsi Rp 600 Juta, Kejari Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Penyelewengan Dana Hibah PMI Ogan Ilir
"Kasus dugaan tersebut terkait kegiatan kerjasama Mitra Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT. MB Tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah di Jalan Sudirman Kawasan Pasar Cinde Palembang Tahun 2016-2018," ungkapnya.
BACA JUGA:Geledah Kantor UPTD PMI OKU, Kejaksaan Amankan Sejumlah Dokumen
Sebelumnya tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara tersebut .
BACA JUGA:Kejari OKI Sita Dokumen Terkait dugaan Kasus Korupsi Dana KUR Senilai Rp10 Miliar
Setelah melakukan penyelidikan lebih mendalam tim penyidik meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka.
Selanjutnya Tim penyidik melakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan dari tanggal 07 Juli 2025 sampai dengan 26 Juli 2025.
Penahanan tersangka berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejati Nomor : PRINT-15/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 07 Juli 2025.