Geledah Kantor UPTD PMI OKU, Kejaksaan Amankan Sejumlah Dokumen

Kejadi OKU melakukan pengeledahan di Kantor UTD PMI OKU atas dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemkab OKU yang diterima PMI dalam kurun waktu tahun anggaran 2022-2024. -Foto; Eris/OKES-Eris--
BATURAJA - Upaya pemberantasan korupsi di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) kembali menunjukkan tajinya.
Kejaksaan Negeri OKU melakukan penggeledahan terhadap Kantor Unit Transfusi Darah (UTD) Palang Merah Indonesia (PMI) OKU yang berlokasi di Jalan BLL Kulon Nomor 798, Kecamatan Baturaja Timur, Kamis, 15 Mei 2025.
Langkah hukum ini dilakukan menyusul dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemkab OKU yang diterima oleh PMI dalam kurun waktu Tahun Anggaran 2022–2024.
Proses penggeledahan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga 11.30 WIB, dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejari OKU, M Ali Qadri.
“Ini bagian dari proses penyidikan. Kami telah mengantongi surat perintah penyitaan resmi dan hari ini melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen penting,” tegas Qadri.
Dari hasil penggeledahan, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen fisik, laptop, printer, dan satu kontainer boks berisi dokumen elektronik.
BACA JUGA:Bupati OKU Selatan Tekankan Pentingnya Memenuhi Kebutuhan Esensial Anak Usia Dini
Barang-barang ini diyakini berkaitan langsung dengan aliran dana hibah yang diduga diselewengkan.
Lebih lanjut, Qadri memaparkan bahwa modus dugaan korupsi mencakup pengelolaan dana fiktif, mark-up anggaran, penyimpangan peruntukan, hingga pemalsuan laporan pertanggungjawaban.
“Kami berharap, dari hasil penggeledahan ini dapat ditemukan titik terang serta bukti-bukti kuat guna mengungkap kasus ini secara menyeluruh,” ujarnya.
Kejari OKU menyatakan keseriusannya dalam menelusuri dugaan pelanggaran hukum atas penggunaan dana hibah tersebut.
Penyidikan yang tengah berlangsung menjadi bagian dari komitmen institusi penegak hukum untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dana publik, khususnya dana hibah yang seharusnya dimanfaatkan untuk pelayanan sosial dan kemanusiaan.