Korupsi Rp 600 Juta, Kejari Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Penyelewengan Dana Hibah PMI Ogan Ilir

Foto: IG Kejari OI - Konferensi pers Kejaksaan Negeri menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pada Palang Merah Indonesia (PMI) Ogan Ilir, Kamis 22 Mei 2025--

OKUTIMURPOS - Kejaksaan Negeri Ogan Ilir menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi Rp 600 juta dalam penyelewengan pengelolaan dana hibah pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2023–2024.

 

Dalam konferensi persnya pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 Kejari OI metetapkan R selaku Ketua Bidang PMR dan Relawan PMI Kabupaten Ogan Ilir, M Kepala Markas PMI Kabupaten Ogan Ilir dan N Staf Bidang Kesehatan, Sosial, dan Donor PMI Kabupaten Ogan Ilir.

 

Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ketiganya juga dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Palembang selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 22 Mei 2025 hingga 10 Juni 2025.

 

Selanjutnya dalam keterangan juga disebutkan, Modus dilakukan ketiga tersangka yaitu pengelolaan dana hibah senilai Rp2 miliar yang dilakukan tanpa kewenangan yaitu dengan pembuatan laporan pertanggungjawaban fiktif dan pemalsuan tanda tangan

 

Selain itu para tersangka melakukan pemotongan honor anggota posko untuk kepentingan pribadi serta tidak disusunnya laporan pertanggungjawaban hibah kepada pemerintah daerah kabupataen Ogan Ilir.

 

Oleh karena itu, Potensi dari perbuatannya merugikan keuangan negara mencapai lebih dari Rp600 juta, Namun dalam keterangannya para tersangka telah dilakukan penitipan pengembalian kerugian sebesar Rp79.761.000 di Kejaksaan Negeri Ogan Ilir. 

 

Kejaksaan Negeri Ogan Ilir berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel demi kepentingan keadilan dan kepastian hukum.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan