Kejati Tetapkan Mantan Walikota Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pasar Cinde Palembang

Foto: YT Kejati - Konferensi Pers Kejati Sumatera Selatan, 07 Juli 2025--

Kejati Palembang mengungkapkan, 

Bahwa tersangka Harnojoyo mengeluarkan Perwali mengenai pemotongan BPHTB sehingga negara mengalami kerugian.

 

PT. MB bukan perusahaan yang bersifat kemanusiaan sehingga tidak bisa diberikan diskon BPHTB.

 

Selain itu juga ditemukan aliran dana yang diterima oleh tersangka Harnojoyo ditemukan melalui bukti elektronik dan telah memeriksa 74 orang saksinya lainnya.

 

Tersangka Harnojoyo juga diduga memerintahkan untuk melakukan pembongkaran Pasar Cinde yg berstatus sebagai Cagar Budaya.

 

Saat ini Tim Penyidik Kejati terus mendalami aliran-aliran dana serta melakukan penelusuran aset untuk pengembalian kerugian keuangan negara dan juga telah dilakukan rekonstruksi perkara tersebut di beberapa tempat.

 

Tersangka dijerat dengan Undang-undang Tipikor tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(*)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan