Jaksa Agung Tanda tangani Pembaharuan Naskah DIM RUU KUHAP

Foto: YT Kejaksaan RI - Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin menandatangani Naskah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) di Graha Pengayoman Kementerian Hukum RI, Senin 23 Juni 2025--

Kemudian Jaksa Agung juga menekankan pentingnya memedomani dan melaksanakan semua tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan. 

BACA JUGA:Geledah Kantor UPTD PMI OKU, Kejaksaan Amankan Sejumlah Dokumen

"Mulai dari perencanaan hingga pengundangan, untuk memastikan RUU KUHAP memenuhi asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, termasuk kejelasan tujuan, kelembagaan yang tepat, kesesuaian materi muatan, serta keterbukaan dan partisipasi masyarakat," Tegasnya. 

 

Menurutnya, UU KUHAP diharapkan menjadi dasar kuat bagi pelaksanaan KUHP baru, sekaligus memastikan setiap tahapan proses peradilan, mulai dari penyidikan hingga eksekusi, berjalan dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia. 

BACA JUGA:Korupsi Rp 600 Juta, Kejari Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Penyelewengan Dana Hibah PMI Ogan Ilir

"Kejaksaan berkomitmen menjalankan peran penuntutan secara profesional dan proporsional, dengan senantiasa menghormati kewenangan subsistem lain dalam kerangka checks and balances,” terang Jaksa Agung dihadiri juga oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Sunarto, Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Atgas, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Pol. Listryo Sigit Prabowo dan Para Pejabat Tinggi di Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kementerian Hukum Republik Indonesia.

BACA JUGA:Temui Jaksa Agung, Mendes Laporkan Dugaan Penyimpangan

DIM yang ditandatangani ini merupakan hasil kolaborasi dan suara bersama dari Pemerintah, mencerminkan berbagai masukan, kajian mendalam, serta aspirasi para pemangku kepentingan.

 

DIM ini selanjutnya akan dibahas bersama Komisi III DPR RI sebagai bagian dari proses demokratis dan partisipatif dalam pembentukan undang-undang.

BACA JUGA:Temui Jaksa Agung, Mentan Amran Beberkan Adanya Pungutan Liar Mesin Pertanian Dibeberap Daerah

Adapun tujuan besar pembaruan KUHAP adalah mengoptimalkan sistem peradilan pidana terpadu untuk menciptakan pola hubungan yang sinergis, efisien dan saling mengontrol antar lembaga. 

 

Hal ini diharapkan dapat meminimalkan tumpang tindih kewenangan, mencegah abuse of power, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan peradilan di Indonesia.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan