Mangkir, Kejari Palembang Tetapkan Mantan PLT Kepala Dinas PMD Sumsel Sebagai DPO

Foto: Fad - DPO: Konferensi pers Kejari Palembang menetapkan DPO terhadap Wilson mantan Plt Kepala Dinas PMD Sumsel, Senin, 26 Mei 2025--

OKUTMURPOS - Kejari Palembang resmi menetapkan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PMD Sumsel Wilson sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah mangkir berulang kali dari panggilan penyidik.

 

Penetapan status DPO ini diumumkan langsung oleh Kepala Kejari Palembang Hutamrin SH MH didampingi mantan Kasi Intel Kejari OKU Timur Arjansyah Akbar SH MH MSi dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 26 Mei 2025. 

 

Kepala Kejari Palembang menyebutkan, Penetapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat tiga orang terpidana, yaitu Agus Sumantri, Joko Nuraini, dan Priyo Prasetyo.

 

"Dari hasil pengembangan penyidikan terhadap ketiga terpidana sebelumnya, penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan Wilson selaku Plt Kepala Dinas PMD Sumsel dalam perkara ini. Sejak Agustus 2024, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka," bebernya.

Menurutnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang terus menunjukkan keseriusannya dalam mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Sumatera Selatan.

 

"Sejak penetapan sebagai tersangka, Wilson tidak pernah memenuhi panggilan penyidik secara kooperatif, Bahkan ketika dipanggil kembali dengan status tersangka, Wilson hanya mengirimkan surat keterangan sakit, namun keberadaannya justru tidak diketahui hingga saat ini," jelasnya.

 

Oleh sebab itu, Karena terus menghindar dan tidak kooperatif Kejari Palembang resmi menetapkannya sebagai DPO. "Kami meminta masyarakat yang mengetahui keberadaannya untuk segera memberikan informasi kepada pihak Kejari Palembang," tegasnya.

 

Kejari juga telah meminta bantuan dari bidang intelijen Kejaksaan Agung untuk turut melacak dan menangkap Wilson sekaligus menghimbau agar tersangka segera menyerahkan diri.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan