Polres OKU Timur Resmikan Pamapta

Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu Timur Polda Sumatera Selatan melaksanakan perubahan tentang penyesuaian nomenklatur Kepala Unit menjadi Pamapta pada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu.--

KORANOKUTIMURPOS.ID - Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu Timur Polda Sumatera Selatan melaksanakan perubahan tentang penyesuaian nomenklatur Kepala Unit menjadi Pamapta pada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu.

Peluncuran pelaksanaan kegiatan ini Berpedoman dan Berdasarkan pada keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor Kep/1438/IX/2025, Tanggal 24 September 2025 tentang penyesuaian Nomenklatur Kepala Unit menjadi Perwira Samapta pada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu.

Dengan dibentuknya kepala unit sentra pelayanan kepolisian terpadu menjadi Perwira Pamapta (Pengamanan dan Pelayanan Masyarakat Terpadu) diharapkan dapat membuat dan menjadikan Polri Lebih presisi, Adaptif, Responsif dan Efektif.

Kapolres Ogan Komering Ulu Timur Polda Sumatera Selatan AKBP Adik Listiyono, S.I.K.,M.H yang menindak lanjuti Kebijakan dan keputusan Kapolri tersebut melaksanakan dan memimpin apel launching Pamapta pada senin pagi 27 Oktober 2025 di lapangan Apel Satya Haprabu Polres OKU Timur. 

BACA JUGA:DPD RI Ratu Tenny dan Bupati Cek Langsung MBG di OKU Timur

BACA JUGA:Perkuat Konsolidasi dan Kemandirian Pemuda, Karang Taruna OKUT Gelar Temu Karya

Dalam kegiatan itu Kapolres secara simbolis menyematkan Badge Pamapta kepada tiga anggotanya yaitu Aiptu Radiman Nasip sebagai Ps. Pamapta I, Aiptu Khairil Akbar, SE (Ps.Pamapta II) dan Aipda Syafriza Indrianto, SH (Ps. Pamapta III) yang masing-masing memiliki dan membawahi 2 (dua) Personel dan dibantu piket fungsi lainnya.

Selain itu Kapolres OKU Timur juga menyerahkan 1 (satu) Unit Mobil Pelayanan kepada Pamapta. 

Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Pamapta Polres OKU Timur akan menjalankan 5 (lima) fungsi utama yaitu:

1. Pelayanan Terpadu kepada Masyarakat.

2. Pengendalian Bantuan dan Pertolongan secara cepat dan Epektif.

3. Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Pelayanan Publik.

4. Penyampaian Informasi yang akurat dan mudah diakses.

5. Sistem Pelaporan yang Tertib, Transparan dan Akuntabel

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan