Latih Mediator Non-Hakim Bersertifikat, Upaya Kurangi Angka Perceraian

Pelatihan Mediator Non Hakim--

KORANOKUTIMURPOS.ID - Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama bekerja sama dengan Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Pusat menggelar Pelatihan Mediator Non-Hakim Bersertifikat di Jakarta, Sabtu (25/10/2025). Kegiatan ini diikuti oleh Ketua dan pengurus BP4 dari 19 provinsi.

Pelatihan dibuka oleh Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, dan dihadiri oleh Ketua II BP4 Pusat Muhammad Fuad Nasar serta Sekretaris Umum BP4 Pusat Anwar Saadi.

Menurut Ahmad Zayadi, pelatihan ini menjadi bagian dari komitmen Kementerian Agama untuk memperkuat ketahanan keluarga melalui peningkatan kapasitas mediator non-hakim.

"Kementerian Agama tidak hanya hadir sebagai pelayan administrasi keagamaan, tetapi juga pelayan umat yang berperan memperkuat ketahanan keluarga. Kerja sama dengan BP4 memiliki nilai strategis, tidak hanya di tingkat pusat, tetapi juga hingga ke daerah,” ujar Ahmad Zayadi.

Pelatihan mediator bersertifikat sebelumnya telah dilaksanakan BP4 bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung (Ditjen Badilag MA). Kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman tentang Mediasi Bidang Keluarga yang ditandatangani pada 22 Maret 2016.

BACA JUGA:Beri Apresiasi Tertinggi bagi Stakeholder Berkinerja Terbaik

BACA JUGA:Apresiasi Kejuaraan Dunia Gimnastik Artistik Ke-53

Nota kesepahaman itu mencakup dua hal: pertama, pelatihan mediator bersertifikat; dan kedua, penempatan mediator bersertifikat dari unsur BP4 pada Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar’iyah.

Ketua II BP4 Pusat, M. Fuad Nasar, yang juga menjabat sebagai Direktur Jaminan Produk Halal, menyampaikan apresiasi atas dukungan Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah terhadap BP4.

“Kami berterima kasih atas dukungan dan kerja sama yang selama ini berjalan baik. Pelatihan mediator ini merupakan langkah penting untuk menekan angka perceraian dan menyelesaikan perkara keluarga secara damai di pengadilan,” ujar Fuad.

Fuad mengatakan, keluarga yang kokoh menjadi fondasi bagi masyarakat dan bangsa yang kuat. “Jika keluarga kokoh, masyarakat dan bangsa juga akan kokoh. Namun kita tidak bisa menutup mata bahwa angka perceraian dan kasus hukum keluarga dalam beberapa tahun terakhir cukup memprihatinkan,” ungkapnya.

Dalam konteks itu, BP4 berperan dalam penyelenggaraan pelatihan dan penerbitan sertifikat mediator. Fuad mengibaratkan konselor perkawinan sebagai “dokter” yang membantu pasangan suami istri menemukan solusi sebelum memilih jalan perceraian.

BACA JUGA:Inkubasi Wakaf Produktif Bergulir di 30 Kota, Ada Bantuan Modal Rp75 Juta

BACA JUGA:Santri Horseback Archery Championship, Pesan Kebangkitan Santri Tangguh dan Mandiri

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan