Ribuan Honorer Sumatera Selatan Tuntut Diangkat PPPK Paruh Waktu

Aliansi Honorer Non Database BKN Gagal CPNS Sumatera Selatan menuntut untuk diakomodir PPPK Paruh Waktu.--

KORANOKUTIMURPOS.ID - Regulasi yang dikemas dalam Undang-Undang ASN No. 20 tahun 2023 yang menggantikan Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 66 yang berbunyi Pegawai Non ASN wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.

 Aliansi Honorer Non Database BKN Gagal CPNS Sumatera Selatan menuntut untuk diakomodir PPPK Paruh Waktu. Lantaran sudah mengabdi dua tahun berturut-turut aktif bekerja dari berbagai latar belakang. Adapun honorer yang tergabung dalam aliansi tersebut merupakan honorer yang gagal CPNS, TMS CPNS/PPPK dan yang tidak mendaftar karena tidak dapat Formasi.

 Kurang lebih ada 2000 lebih tenaga Honorer di Sumatera Selatan yang belum terakomodir ke skema PPPK Paruh Waktu yang terdiri dari; Teknis, Tenaga Kesehatan, dan Pendidikan.

 Ketua Aliansi Honorer Non Database BKN Gagal CPNS Sumatera Selatan, Sulaiman mengatakan Pemerintah harus mengambil tindakan cepat untuk segera membuat kebijakan daerah,  agar Honorer Non Database BKN Gagal CPNS yang belum terakomodir masih dapat dipekerjakan sebelum regulasi itu keluar, tidak ada PHK massal sesuai amanat UU nomor 20 Tahun 2023.

BACA JUGA:Menperin Tegaskan Kesiapan Indonesia Menjadi Pusat Inovasi dan Pertumbuhan Tekstil Dunia

BACA JUGA:Tegaskan Sinergi dan Koordinasi OPD

 Aliansi Honorer Non Database BKN Gagal CPNS di setiap 17 Kabupaten/Kota sudah melakukan Audiensi ke BKPSDM, DPRD, maupun Bupati di Kabupaten masing-masing.

 Pemerintah Memberikan kesempatan yang sama bagi Honorer Non Database BKN Gagal CPNS untuk diakomodir PPPK Paruh waktu seperti Kawan-kawan Honorer Non Database R4.

 Pemerintah membuat kebijakan yang lebih Fleksibel untuk mengakomodasi Honorer Non Database Gagal CPNS yang telah mengabdi dan berkontribusi pada instansi pemerintahan yang sudah bekerja minimal dua tahun berturut-turut.

 Kepada Gubernur Sumatera Selatan agar dapat memperjuangkan Honorer Non Database BKN Gagal CPNS mendapatkan kesempatan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Gubernur segera melakukan komunikasi dengan BKN dan KemenPan-RB dan mendorong untuk mempercepat keluarnya regulasi.

 Kepada KemenPan-RB diharapkan untuk segera membuat kebijakan yang adil dan transparan untuk mengakomodir Honorer Non Database BKN Gagal CPNS.

BACA JUGA:Herman Deru Bangga Ekonomi Sumsel Tumbuh dari UMKM

BACA JUGA:Rumah Dinas Bupati OKU Selatan Bakal Segera Ditempati

 KemenPan-RB dapat mengakui pengalaman kerja Honorer Non Database BKN Gagal CPNS sebagai salah satu syarat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan