OKUTIMUR - Polsek Belitang I ungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 Jo Pasal 372 KUH Pidana.
Laporan Polisi nomor : LP - B / 01 / I / 2024 / SEK.BLT.I / OKUT / SUMSEL, tanggal 23 Januari 2024.
Waktu dan kejadian hari Minggu tanggal 21 Januari 2024, sekira jam 21.00 Wib. Di Jalan BK 09 Desa Suko Sari Kecamatam Belitang I.
Adapun identitas korban Ketut Kerte Bin Nengah Sandi, 54 tahun alamat Desa Kampung Baru Kecamatan Mesuji Makmur OKI.
Kronologis kejadian pada hari Minggu i 21 Januari 2024 sekira Pukul 21.00 Wib di Jalan BK 09 Desa Suko Sari Kec.Belitang 1 Kab.Oku Timur , telah terjadi Tindak Pidana.
Dengan cara yaitu pelaku mendatangi korban dengan alasan hendak membeli sebidang tanah milik korban.
Setelah di perlihatkan tanah tersebut, pelaku mensetujui dan kemudian korban diajak oleh pelaku dengan alasan untuk menemui kakaknya yang berada di gumawang mengambil uang dan saksi pembelian tanah.
"Setelah itu korban menyetujui, setelah sampai di Gumawang Pelaku mengajak menemui kakaknya yang telah berada di BK 09," terang Kapolsek Belitang I IPTU Wahyudin SH MSi.
Ketika sampai di jalan BK 09 Desa Sukosari Kecamatan Belitang pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk menjemput kakaknya.
Karena korban merasa curiga sehingga korban memaksa untuk ikut menjemput dan pada saat itu pelaku sempat marah dengan korban.
Sehingga korban ketakutan kemudian sepeda motor diserahkan kepada pelaku dan korban di Tinggal di pinggir jalan.
Setelah beberapa lama korban menunggu akan tetapi pelaku tidak kembali lagi dan membawa lari sepeda motor milik korban sehingga korban baru sadar kalau telah di tipu oleh pelaku.
Atas kejadian tersebut Korban Kehilangan 1 unit kendaraan sepeda motor Merk Honda Type CBR, warna Merah, tahun 2015, Noka : MH1KC4112FK380304.
"Ditafsirkan korban mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Belitang I, agar dapat di proses secara hukum," imbuhnya.
BACA JUGA:Lagi, Aksi Pecah Kaca Mobil Terjadi, Uang Proyek Ratusan Juta Raib
Kronologis penangkapan pada hari Selasa 23 Januari 2023 Sekira Pukul 13.00 WIB Kanit reskrim polsek belitang 1 dan anggota yg di Bacup Tim opnal satreskrim polres OKU Timur melakukan penangkapan terhadap pelaku Ketut Budiarse alias Nyoman
BACA JUGA:Polisi Berhasil Amankan 21 Pelaku Penipuan ‘Love Scamming’ Internasional
"Pelaku yang sedang bersembunyi di Desa Muncak Kabau Kecamatan BP Bangsa Raja OKU Timur dan berhasil menagkap pelaku berikut barang bukti 1 unit sepeda motor," imbuhnya.
BACA JUGA:Petinggi Pertamina Wilayah Sumbagsel Diperiksa Penyidik Kejati Sumsel
Setelah di introgasi pelaku mengakui perbuatanya saat ini pelaku dan barang bukti di amankan di Polsek Belitang I untuk di lakukan penahanan dan proses hukum.(*)