Satreskoba OKU Timur Gagalkan Peredaran 1Kg Sabu Senilai Rp400 Juta

Konperensi pers Polres OKU TIMUR, Rabu sore 01 Oktober 2025 --
OKUTIMURPOS - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres (Satresnarkoba) OKU Timur Polda Sumsel berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis Sabu-sabu seberat 1 Kg yang bernilai Rp 400 juta lebih.
Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres AKBP Adik Listiyono SIK, MH saat menggelar konperensi pers di ruangan preea konpres Polres OKU Timur, Senin sore 01 Oktober 2025.
Kapolres menyebutkan bahwa pengungkapan kasus ini terjadi di Dusun Eling-eling desa Tanjung Sari Kecamatan Buay Madang Timur pada 20 September 2025.
"Dari laporan bahwa sering terjadi pesta narkoba di belakang Sekolah Dasar desa tersebut, Setelah dilakukan pengintaian Tim mendapati 5 orang yang sedang melakukan aktivitas mencurigakan," Jelasnya didampingi Wakapolres Kompol Robhinson, S,H S.I.K, Kasatresnarkoba Iptu Guntur Iswahyudi SH, Kasi Humas AKP Edi Arianto dan Kasi Propam AKP Tukiarsi.
Kapolres membeberkan, Dari penyergapan tersebut tiga pelaku melarikan diri, Identitasnya sudah diketahui dan menjadi DPO.
"Yang ditangkap merupakan yaitu DN (39) dan HP (28) keduanya warga desa Tanjung Raja Sakti kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan Lampung," Jelasnya.