Ridwan Kamil Respons PDIP Usai Dilaporkan ke Bawaslu Menyusul Dugaan Praktik Money Politics di Tasikmalaya

Minggu 21 Jan 2024 - 19:05 WIB
Reporter : deo
Editor : yogie

JAKARTA - Ridwan Kamil dilaporkan PDIP ke Bawaslu terkait dugaan kampanye terselubung di Tasikmalaya, Jawa Barat.

Merespons laporan tersebut Ridwan Kamil menyampaikan hak jawabnya di Instagram, Jumat, 19 Januari 2024.

Ada tiga poin jawaban Ridwan Kamil menyusul laporan atas dugaan kampanye terselubung di Tasikmalaya.

Pertama eks Gubernur Jawa Barat itu mengatakan hadir sebagai undangan acara Jambore Badan Permusyawaratan Desa Tasikmalaya.

Di sana, kata Kang Emil, sapaan akrabnya, hanya memaparkan visi misi program calon pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

"1. Saya hadir di acara Jambore Badan Permusyawaratan Desa Tasikmalaya dalam kapasitas sebagai UNDANGAN untuk memaparkan visi misi desa dari paslon 02, sebagai ketua TKD. Ya saya paparkan lah," kata Ketua TKD Prabowo-Gibran di Jawa Barat itu.

Pada poin 2, Ridwan Kamil menyangkal adanya aparatur sipil negara (ASN) desa dalam pengurus Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABDSI).

"2. Yang mengundang adalah pengurus PABPDSI (Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia). BPD ini perlemen desa. Golongan dari tokoh-tokoh politik desa. Bukan aparat atau ASN desa," tulisnya.

 

Tak berhenti situ, Ridwan Kamil juga membantah melakukan politik uang di acara tersebut.

Menurutnya praktik monet politics haram hukum. Ridwan Kamil mengklaim ia hanya bagi-bagi hadiah untuk lomba joget gemoy.

"3. Tidak ada bagi-bagi money politik. Haram hukumnya. Yang ada adalah pembagian hadiah bagi lomba joget gemoy, yg dibagikan hadiahnya dari atas panggung," tukas Ridwan Kamil.

Sebelumnya PDIP melaporkan Ridwan Kamil karena melakukan kampanye terselubung di Tasikmalaya.

Di sana, menurut Anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi rakyat (BBHAR) PDIP Jabar, Naga Sentana, menyebut ada dugaan tindakan yang dilakukan Ridwan Kamil, dapat dikaitkan pelanggaran netralitas ASN di pemilu 2024.

Hal tersebut berawal dari beredarnya video berdurasi 88 detik dan viral di media sosial.

Kata Naga, video itu menampilkan Ridwan Kamil mengenakan atribut khas pasangan calon Prabowo-Gibran.

Menurutnya, Ridwan Kamil jelas mengenakan jas berwarna biru senada yang identik dengan atribut paslon nomor urut 2.

Naga mengatakan tak menutup kemungkian anggota BPD yang terlibat di kegiatan tersebut merupakan ASN.

Sehingga menurutnya Bawaslu perlu menindaklanjuti, apakah benar terindikasi pelanggaran atau tidak.

 BACA JUGA:Bawaslu Sosialisasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu

“Jika dianggap hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu, agar segera dapat ditindak sesuai aturan yang berlaku,” lanjutnya.

 BACA JUGA:BEM Universitas Prabumulih Datangi Kantor Bawaslu

Tak berhenti di situ, Naga juga menduga di acara tersebut Ridwan Kamil bagi-bagi uang.

 BACA JUGA:Bawaslu Tindaklanjuti Baliho PSI yang Timpa Pengendara Motor hingga Timbulkan Kecelakaan di Kembangan

“Kami mendapatkan informasi dari medsos sehingga kami tidak mengetahui persis kegiatannya. Yang pasti ada perbuatan bagi-bagi uang sawer yang dilakukan Ketua TKD paslon nomor urut 02 itu," katanya.(*)

Kategori :