Agar Tak Bermasalah, Simak Dasar Hukum dan Alur Penggalangan Donasi
Kantor Kementrian Sosial--
"Permensos ini sudah dilakukan penyesuaian karena ada masukan dari ombudsman, nanti kita mintakan untuk diundangkan. Itu regulasi inti UU yang sifatnya prinsipil, tapi terkait juga dengan UU lain," kata Laode.
Ia menyebutkan UU terkait misalnya UU Tentang Yayasan, UU Tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan UU Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Lalu PUB juga terkait dengan UU Hak Cipta, Perpres Tentang Pengadaan Barang dan Jasa, PP Tentang Sumbangan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.
"Meskipun UU yang ada dalam Uang dan Barang tidak menjerat, tapi di proses yang lainnya kena pasal ini," katanya.
Laode mengatakan pelanggaran terhadap aturan PUB akan mendapatkan sanksi berjenjang. Diantaranya teguran tertulis hingga pencabutan izin yayasan.
"Kalau masuk pidana, kurungan tiga bulan atau denda Rp10 ribu," katanya.