Agar Tak Bermasalah, Simak Dasar Hukum dan Alur Penggalangan Donasi
Kantor Kementrian Sosial--
BACA JUGA:Pesta Prestasi Volume X, Kemenpora dan Pemuda Indonesia Komitmen Perang Terhadap Judi Online
BACA JUGA:Tes CAT dan Wawancara Seleksi Petugas Haji Pusat Digelar 17 Desember 2024
Kemudian ada juga syarat tempat penampung hasil penyelenggara pengumpulan uang dan barang atau nomor rekening yayasan.
Lalu diperlukan juga syarat KTP ketua yayasan, surat keabsahan dokumen legalitas yang ditandatangi direktur yayasan, dan surat pernyataan bermaterai bahwa PUB tidak digunakan untuk radikalisme, terorisme, dan kegiatan yang bertentangan dengan hukum.
"Lebih lanjut, tanda daftar LKS dari dinsos setempat, rekomendasi dari pejabat yang berwenang, bisa kecamatan atau bupati," katanya.
Ia melanjutkan, pengumpul PUB juga harus mengajukan proposal atau surat pengajuan PUB. Lalu harus menyampaikan contoh iklan atau promosi yang tak bertentangan dengan nilai kemanusiaan.
"Nanti ada 10 persen dari hasil donasi boleh untuk pembuatan iklan atau reklame atau promosi terhadap PUB," ujarnya.
Laode menuturkan pemohon PUB nanti akan mengisi pilihan fitur tujuan PUB, wilayah PUB, hingga cara penyaluran PUB. Bila telah memenuhi persyaratan, izin PUB akan diberikan untuk jangka waktu tiga bulan dan dapat diperpanjang menjadi 4 bulan.
BACA JUGA:Dorong UMKM Naik Kelas dengan Memanfaatkan AI
BACA JUGA:Kemenag Susun Naskah Akademik Pembentukan Ditjen Pesantren
"Perizinan bisa keluar 14 hari kerja, kecuali donasi untuk bencana, izin keluar bisa dilakukan penggalangan dana," katanya.
Ia menjelaskan selama 14 hari kerja akan ada proses validasi dokumen terhadap yayasan bersangkutan. Pemberian izin bisa lebih dari 14 hari kerja bila ada dokumen yang belum dilengkapi.
"Lengkapi dulu dokumen-dokumennya, karena kita juga akan melakukan verifikasi," katanya.
Dasar Hukum PUB
Adapun dasar hukum PUB diantaranya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 Tentang Pengumpulan Uang dan Barang, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 Tentang Pelaksanaan PUB, dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan PUB.