Rapat pembahasan instrumen JPH pada MBG

Siapkan Instrumen Monitoring Jaminan Produk Halal SPPG --

KORANOKUTIMURPOS.ID - Kementerian Agama (Kemenag) mendukung dan ikut berpartisipasi dalam menyukseskan program prioritas Presiden Prabowo, Makan Bergizi Gratis (MBG). Kemenag siapkan draf instrumen monitoring dan evaluasi guna menjamin kepastian halal bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menyalurkan makanan bergizi ke pesantren dan madrasah.

Direktur Jaminan Produk Halal (JPH), M. Fuad Nasar menjelaskan, instrumen yang disiapkan menggunakan metode kuesioner untuk menggali informasi di lapangan. Data yang dikumpulkan meliputi profil pesantren atau madrasah penerima MBG, jenis dan kriteria bahan makanan, proses pembelian bahan, kondisi bahan sebelum diolah, pengolahan dan penyimpanan makanan, pengemasan, pendistribusian, serta manajemen SPPG dan mitigasi risiko bila ditemukan makanan yang tidak steril.

“Dalam draf instrumen kami, terdapat kolom terpisah antara bahan yang wajib bersertifikat halal dan bahan yang dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal,” ujar Fuad di Jakarta, Selasa (28/10/2025).

Ia menambahkan, sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021, terdapat tiga jenis bahan yang dikecualikan dari sertifikasi halal. Pertama, bahan yang berasal dari alam seperti tumbuhan, hewan, dan air. Kedua, bahan yang tidak berisiko mengandung unsur haram, termasuk bahan non-alam serta produk kimia hasil penambangan atau sintesis anorganik dan organik. Ketiga, bahan kimia yang tidak berbahaya dan tidak mengandung unsur tidak halal.

BACA JUGA:Siap Ikuti Festival Literasi Sumsel 2025, Pemkab OKU Timur Gelar Rapat Teknis

BACA JUGA:Erick Thohir dan KDM Kick Off Liga 4 Piala Gubernur Jawa Barat 2025 di Garut

Fuad juga menekankan pentingnya proses penyimpanan bahan dan pengemasan makanan dalam penyajian MBG.

“Bisa jadi bahan yang sebelumnya halal berubah statusnya menjadi nonhalal karena proses fermentasi. Maka perlu diperhatikan lama penyimpanan bahan, waktu antara makanan siap saji dan pengemasan, serta proses pendinginan agar kualitas tetap terjaga,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa prinsip halalan toyyiban menjadi landasan utama dalam penyelenggaraan jaminan produk halal. “Kementerian Agama memandang halal dan toyyib sebagai hal yang tidak terpisahkan dalam jaminan produk halal. Halal dalam perspektif agama harus dilengkapi dengan unsur bersih, suci, dan menyehatkan,” tutur Fuad.

Sebelumnya, pernyataan tersebut juga disampaikan dalam rapat persiapan visitasi lapangan Peta Jalan Percepatan Sertifikasi Halal Program MBG yang digelar di Jakarta pada 29 Oktober 2025. Rapat tersebut digagas oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) melalui Direktorat Agama, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga dengan fasilitasi pembiayaan dari Badan Gizi Nasional (BGN).

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan