Kemenag Kabupaten OKU Selatan Gelar Rapat Pakem

//Kementrian Agama (Kemenag) OKU Selatan menggelar Rapat koordinasi Pengawasan Aliran Agam Dalam Masyarakat (Pakem), Jumat 24 Mei 2024.-Foto: Hamdal Hadi/HOS---

MUARADUA - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan membidik penyelesaian konflik antar-agama yang mencapai nol, dengan menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Agama dalam Masyarakat (Pakem) pada Jumat, 24 Mei 2024.

Rapat koordinasi tersebut dipimpin oleh Kepala Kantor Kemenag OKU Selatan, Dr. H. Karep, S.Pd., MM, yang diwakili oleh perwakilan dari umat Hindu, I Wayan Parma, S.Ag., dan umat Katolik, Albertus Ruswanto, S.Ag.

"Tujuan dari rapat ini adalah untuk memastikan terus terjaganya kerukunan dan toleransi antar umat beragama, sehingga dapat tercapainya kondisi OKU Selatan yang bebas dari konflik," ujar Kepala Kemenag tersebut pada Jumat, 24 Mei 2024.

Beliau menekankan bahwa keberhasilan masyarakat hidup dalam rukun, damai, aman, dan nyaman menjadi dorongan bagi semua pemangku kepentingan di berbagai sektor untuk terus berpartisipasi aktif dalam menjaga kerukunan umat beragama.

BACA JUGA:Indonesia Darurat Judi Online, Perputaran Kuartal Pertama 2024 Mencapai 100 Triliun

Selanjutnya, Kepala Kemenag juga mengucapkan terima kasih kepada Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) atas pelaksanaan amanat Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) No. 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Memelihara Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat.

Dengan demikian, Kepala Kemenag menyerukan kepada semua pihak untuk terus memelihara toleransi dan keamanan bersama demi menjaga ketertiban.

"Harapan kami adalah agar konflik antar-agama tidak terjadi, karena hal tersebut merupakan aspirasi bersama untuk menciptakan suasana yang damai," tambahnya.

Terakhir, beliau menegaskan pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), terutama dalam hubungan antar umat beragama, dan menyerukan untuk menghindari segala bentuk pemisahan atau diskriminasi agama.

 

Tag
Share