Indonesia Darurat Judi Online, Perputaran Kuartal Pertama 2024 Mencapai 100 Triliun

//Budi Arie Setiadi--

JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan saat ini  Indonesia dalam keadaan darurat judi online. 

Setidaknya selama 2023 sampai dengan Maret 2024, perputaran uang judi online di Indonesia Mencapai Rp 427 triliun.

"Kami ingin kembali menekankan bahwa Indonesia darurat judi online.," kata Budi, dalam Konferensi Pers terkait Perkembangan Terbaru Pemberantasan Judi Online.

Budi mengatakan, angka tersebut didapat dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dengan rincian Rp 327 triliun sepanjang 2023 dan Rp 100 triliun di kuartal pertama 2024 Januari hingga Maret.

Kenaikan perputaran uang judi online ini mencerminkan praktik illegal tersebut masih eksis di tengah masyarakat. 

Setidaknya selama 1 tahun terakhir pemerintah sendiri telah memutus akses atau memblokir 1.918.520 konten bermuatan judi online.

BACA JUGA:Peserta Bakti Pemuda Nusantara 2024 Disambut Antusias Warga dan Tarian Tradisional Banten

"Sesuai dengan tugas pokok fungsi Kominfo, kita melakukan pencegahan. Langkah kita memblokir dan juga memberi peringatan kepada semua ekosistem yang terlibat dalam judi online. Itu tugas kita. Tugas yang lain ada OJK, BI, dan juga kepolisian, aparat penegak hukum, kejaksaan, dan lain-lainnya. Juga Kementerian Luar Negeri untuk melakukan lobby-lobby terhadap negara lain, karena di negara lain ini legal," jelasnya.

Selain itu juga, Presiden Joko Widodo juga menaruh perhatian serius terhadap perkembangan pembasmian judi online ini. Melalui Rapat Internal kabinet pada 22 Mei kemarin, telah disepakati pembentukkan Satgas Pemberantasan Judi Online di Indonesia.

Kominfo juga memberikan peringatan yang sangat tegas melalui dua kebijakan baru. Mulai dari pemberian denda Rp 500 juta per konten judi online kepada para pengelola platform digital yang tidak kooperatif dalam memberantas konten.

"Kepada seluruh pengelola platform digital seperti X, Google, Meta, TikTok, jika tidak kooperatif dalam memberantas konten yang mengandung unsur judi online akan mengenakan denda Rp 500 juta," ungkap Budi.

Untuk yang kedua, Budi juga akan memberikan sanksi pencabutan izin untuk penyelenggara internet service provider (ISP). Budi mengatakan, peringatan ini diberikan seiring dengan banyaknya ditemukannya sejumlah ISP 'nakal' yang masih memfasilitasi permainan judi online.

BACA JUGA:Kuliah Program Fashion Punya Masa Depan Cerah, Mahasiswa BINUS University Tampilkan Keindahan Batik

"Nih kami terbuka, kami sudah tahu ISP-ISP mana saja yang memfasilitasi judi online. Tunggu waktunya saja kita tutup, tunggu aja. Nanti kita umumkan PT-nya apa, siapa pemiliknya," pungkasnya.

Tag
Share