6.501 PMI Bekerja di Makau
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah kembali melakukan pertemuan bilateral dengan Chief Executive of Macau Ho Iat Seng pada--
BACA JUGA:Datangi Kantor KPU OKU Timur, Ratusan Masyarakat Ingin Daftar Jadi Calon PPS
"Melalui program jaminan sosial tersebut, pekerja migran Indonesia bisa mendapatkan pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang utuh mulai dari sebelum, selama, hingga setelah bekerja," kata Ida.
Dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2024 ini, terdapat 7 manfaat baru dan 9 manfaat yang nilainya meningkat, dengan iuran atau premi yang masih tetap harus dibayarkan.
Ida berharap, Permenaker ini dapat memberikan manfaat, kesejahteraan, dan kemudahan layanan bagi para pekerja migran Indonesia.
"Untuk itu pekerja migran Indonesia harus bekerja dengan penuh rasa syukur, sehingga dapat mencerminkan citra bangsa Indonesia sebagai bangsa yang besar, bangsa yang santun, bangsa yang taat aturan, dan bangsa yang unggul sumber daya manusianya," ujar Ida.