6.501 PMI Bekerja di Makau
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah kembali melakukan pertemuan bilateral dengan Chief Executive of Macau Ho Iat Seng pada--
JAKARTA Indonesia dan Makau mempererat hubungan kerjasama terutama di bidang ketenagakerjaan. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah kembali melakukan pertemuan bilateral dengan Chief Executive of Macau Ho Iat Seng pada.
Dalam pertemuan tersebut, Ida mengungkapkan bahwa lewat dukungan dan kepemimpinan Ho Iat Seng, kerja sama antara Indonesia dan Makau di bidang ketenagakerjaan, khususnya dalam peningkatan pelindungan bagi pekerja migran Indonesia, akan menjadi semakin berkembang.
Hal itu terbukti dari jumlah pekerja migran Indonesia yang bekerja di Makau, yang saat ini mencapai 6.501 orang.
"Saya percaya kepemimpinan Bapak Ho Iat Seng, Chief Executive of Macau, dukungan dan kerja sama antara Indonesia dan Makau di bidang ketenagakerjaan, khususnya dalam peningkatan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia, dapat semakin kuat, semakin berkembang, dan berkesinambungan," kata Ida.
Selain itu, perlindungan pekerja migran di Makau, khususnya di sektor formal, sudah cukup memadai. Seperti aturan yang mewajibkan pekerja migran di Makau untuk mengikuti asuransi kecelakaan kerja.
BACA JUGA:Teuku Ryan Ngaku Uang Rp 500 Hasil Kerja, Tertekan Karena Acara Tujuh Bulanan
Namun, Ida juga menekankan masih terdapat penempatan pekerja migran Indonesia sektor domestik yang dilakukan secara direct hiring, tanpa adanya endorsment dari Pemerintah Indonesia.
"Oleh karena itu, terkait hal ini, kami mengusulkan kepada Pemerintah Makau agar membuka ruang bagi Pemerintah Indonesia terlibat dalam penempatan pekerja migran Indonesia sektor domestik," Usul Ida.
Selain itu, pekerja asing sektor formal di Makau masih dikategorikan sebagai specialized workers atau non-specialized workers, yang dimana perlindungan pekerja asing di Makau pada kategori non-specialized workers dinilai belum memadai.
"Oleh karena itu kami mengajak Pemerintah Makau untuk bersama-sama menentukan langkah-langkah antisipasi dan kebijakan dalam memberikan perlindungan yang layak dan memadai bagi pekerja migran Indonesia," tegas Ida.
Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan memberikan sosialisasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada para pekerja migran Indonesia.
Program jaminan sosial tersebut merupakan bentuk upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan yang komprehensif kepada pekerja migran Indonesia.
Program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja migran tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.
Permenaker yang diundangkan pada 22 Februari 2023 ini merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya, yakni Permenaker Nomor 18 Tahun 2018.