Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah APBD 2021, Mantan Ketua KONI Sumsel Resmi ditetapkan Tersangka oleh Kejati
Foto: IG Kejati Sumsel - Mantan Ketua KONI Sumsel Resmi ditetapkan Tersangka oleh Kejati sumsel, Rabu 16 April 2024--
Hal ini merupakan hasil dari serangkaian penyidikan yang telah dilakukan oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel.
Sebelum dilakukan penetapan tersangka, tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel akan melakukan ekspose atau gelar perkara terlebih dahulu.
Ini dilakukan untuk memastikan bahwa alat bukti telah cukup kuat dan mendalaminya perkara untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah melakukan penggeledahan di Gedung KONI Sumsel dan memeriksa puluhan saksi termasuk petinggi KONI Sumsel, Ketua Cabang Olahraga (Cabor), serta pihak ketiga yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa.
Sebelumnya, Kejati Sumsel telah menaikkan status dugaan korupsi terkait pencairan dana hibah KONI Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber pada APBD tahun anggaran 2021. Hal ini menunjukkan adanya dugaan kuat terkait tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.
BACA JUGA:Kasus Dana Hibah KONI Sumsel Dilimpahkan ke Pengadilan
BACA JUGA:Layangkan Mosi Tidak Percaya! Kepemimpinan Ketua Umum KONI Sumsel Dinilai Cacat Hukum
BACA JUGA:Saksi Keburu Pulang Karena Tak Kunjung Dimulai, Sidang Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel Ditunda